JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pelaporan insidental di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Regulasi ini mewajibkan pihak terkait untuk menyampaikan laporan melalui sistem terintegrasi guna memperkuat pengawasan berbasis teknologi.
Aturan yang mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026 ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian informasi kepada regulator. OJK menekankan pentingnya akurasi, kelengkapan, dan ketepatan waktu dalam setiap laporan yang disampaikan oleh pihak-pihak wajib lapor.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menyatakan bahwa sistem pelaporan terintegrasi ini krusial bagi fungsi pengawasan sektor jasa keuangan. Mekanisme ini mencakup tata cara penyampaian, prosedur koreksi laporan, hingga protokol penanganan jika terjadi gangguan sistem.
Selain POJK Nomor 9 Tahun 2026, OJK juga mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 8 Tahun 2026 sebagai panduan teknis operasional. Pedoman ini mengatur daftar laporan insidental, format penyusunan, serta prosedur teknis bagi para pelapor.
Langkah ini diambil di tengah upaya OJK dalam memperketat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal. Hingga Agustus 2026, OJK tercatat telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif atas berbagai pelanggaran kepatuhan dengan total denda mencapai Rp327 miliar.
Penegakan kepatuhan yang semakin ketat ini menjadi sinyal bagi emiten untuk meningkatkan transparansi guna menjaga kepercayaan investor. Sebelumnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp253,07 miliar kepada 23 emiten sebagai bentuk komitmen terhadap integritas pasar.
Penguatan regulasi ini berlangsung saat kondisi pasar saham domestik sedang menghadapi tantangan tekanan jual dari investor asing. Pada perdagangan Kamis (24/9/2026), investor asing mencatatkan aksi jual bersih (net sell) jumbo mencapai Rp1,49 triliun, yang memicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1,20 persen.
Analis pasar modal menyoroti bahwa pergerakan nilai tukar rupiah dan isu tata kelola perusahaan menjadi faktor utama yang diperhatikan investor asing saat ini. Dengan adanya sistem pelaporan insidental yang lebih transparan dan efisien, OJK berharap dapat memitigasi risiko pasar sekaligus meningkatkan kualitas data untuk pengambilan kebijakan.
Sistem pelaporan baru ini juga mencakup mekanisme penatausahaan laporan yang lebih sistematis. Penguatan infrastruktur data ini diproyeksikan mampu mendukung analisis yang lebih mendalam terkait dinamika pasar modal dan bursa karbon di Indonesia.
Penerapan aturan ini menjadi bagian integral dari strategi OJK untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan melalui pengawasan berbasis data. Pihak-pihak yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan nantinya akan menghadapi pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





