Regulasi

Minimnya Fungsi Lindung Ekosistem Gambut Riau Picu Risiko Karhutla

52
×

Minimnya Fungsi Lindung Ekosistem Gambut Riau Picu Risiko Karhutla

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mencabut izin perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bakal mencabut izin usaha korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi ini muncul setelah Polri melaporkan tengah memproses hukum delapan perusahaan, sementara 18 korporasi lainnya dalam tahap pendalaman.

Presiden menuntut daftar nama perusahaan tersebut segera diserahkan untuk dievaluasi oleh kementerian terkait dan Satgas Penanganan Kebakaran Hutan (PKH). Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi opsi tegas yang disiapkan pemerintah jika ditemukan pelanggaran pidana.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa selain delapan perusahaan yang diproses hukum, terdapat 42 korporasi yang telah dijatuhi sanksi administratif. Pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap entitas yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

Di sisi lain, aktivis lingkungan menyoroti akar masalah karhutla yang dinilai bukan sekadar faktor alam, melainkan dampak kebijakan tata ruang. Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyebut terjadi kemunduran dalam perlindungan ekosistem gambut nasional.

Data Jikalahari menunjukkan dari 4,9 juta hektare ekosistem gambut di Riau, hanya 5,72 persen yang berstatus fungsi lindung. Padahal, regulasi mewajibkan minimal 30 persen atau sekitar 1,8 juta hektare ditetapkan sebagai fungsi lindung.

Sebagian besar lahan gambut di Riau justru dialokasikan untuk hutan produksi dan perkebunan sawit. Kondisi ini diperparah dengan pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang dinilai melemahkan koordinasi pemulihan.

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai pemberian izin skala besar di wilayah rentan ekologis menjadi pemicu utama. Paradigma Undang-Undang Kehutanan saat ini dianggap masih terlalu berorientasi pada pemanfaatan lahan.

Pakar hukum mendesak negara melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh dan transparan. Penegakan hukum harus menyasar aktor intelektual di balik pembakaran lahan, bukan hanya pelaku di lapangan.

Temuan Jikalahari pada Agustus 2026 mengungkap adanya 583 hektare lahan terbakar di konsesi lima perusahaan kertas dan sawit di Riau. Laporan tersebut telah diteruskan ke Bareskrim Polri untuk memastikan proses hukum berjalan objektif.

Di lapangan, ditemukan bibit kelapa sawit muda di lokasi bekas terbakar, yang mengindikasikan adanya upaya pembukaan lahan baru. Fenomena ini menambah panjang deretan konflik agraria di ekosistem gambut yang seharusnya dilindungi.

Lahan gambut berfungsi sebagai spons alami yang menyimpan cadangan air serta karbon dalam jumlah masif. Kerusakan pada ekosistem ini secara langsung berkontribusi terhadap pemanasan global dan bencana kabut asap tahunan.

Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan antara investasi dan kelestarian lingkungan. Desakan publik agar negara menunjukkan empati melalui kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan kian menguat di tengah krisis asap yang melanda berbagai wilayah.