JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perkara dengan nomor 314/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh tiga pemberi dana (lender) platform KoinWorks terkait sengketa perlindungan konsumen.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut berlangsung pada Selasa (1/9/2026). Panel hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi mendengarkan dalil para pemohon, yakni Taufik Ramdani, Ani Atiah Dwi Sasanti, dan Tony Kosasih.
Para pemohon menguji Penjelasan Pasal 29 dan Pasal 30 ayat (1) UU OJK, serta Pasal 236 ayat (3) UU P2SK terhadap UUD 1945. Mereka menyoroti frasa “berdasarkan penilaian OJK” yang dinilai tidak memiliki parameter jelas dalam menentukan perlindungan hukum bagi konsumen.
Ketentuan tersebut dianggap memberikan kewenangan terlalu luas kepada OJK tanpa standar yang terukur. Para pemohon mendesak agar frasa tersebut dimaknai sebagai tindakan objektif, transparan, dan akuntabel yang dapat diuji secara hukum.
Gugatan ini dipicu oleh pengalaman para pemohon sebagai lender pada platform PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks). Mereka mengaku mengalami kerugian materiil akibat kegagalan bayar yang bermula dari pengalihan skema pendanaan KoinRobo ke KoinWorks Inclusive Simplified Solution (KISS) pada Oktober 2024.
Para pemohon menyebutkan bahwa informasi mengenai risiko gagal bayar tidak disampaikan secara memadai kepada lender. Akibat persoalan pada salah satu peminjam, dana para lender mengalami status “paused” dan keterlambatan transaksi.
Upaya penyelesaian melalui mekanisme pengaduan di Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK, AFPI, hingga LAPS SJK dinilai tidak membuahkan hasil optimal. Para pemohon merasa OJK hanya berperan sebagai perantara tanpa memberikan pembelaan hukum yang konkret.
Dalam dokumen permohonan, total kerugian materiil yang diklaim oleh para pemohon dan kelompok lender lainnya mencapai Rp 63,51 miliar. Mereka menilai ketidakjelasan norma dalam UU OJK membuka ruang bagi regulator untuk tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap pengaduan konsumen.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para pemohon untuk menyelaraskan argumentasi dalam posita dengan petitum yang diajukan. Hakim menekankan pentingnya keterkaitan antara tuntutan dengan dasar hukum yang kuat.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga mempertanyakan hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami. Ia menyoroti apakah perkara ini murni persoalan implementasi norma atau merupakan sengketa kasus konkret investasi.
MK memberikan waktu selama 14 hari bagi para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Perbaikan naskah paling lambat harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK pada Senin, 14 September 2026, pukul 12.00 WIB.
Setelah perbaikan diterima, MK akan menjadwalkan sidang kedua untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan dari pihak pemohon. Proses ini menjadi krusial dalam menentukan arah perlindungan konsumen di sektor layanan pendanaan berbasis teknologi informasi ke depan.





