JAKARTA – Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi menyerahkan draf sandingan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Panitia Kerja Komisi IX DPR RI. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pasal-pasal krusial dalam draf regulasi yang tengah dibahas di parlemen.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan sepuluh isu strategis untuk dimasukkan ke dalam RUU tersebut. Fokus utama meliputi sistem pengupahan, aturan pemutusan hubungan kerja (PHK), skema pesangon, serta pembatasan praktik alih daya atau outsourcing.
Selain itu, draf tersebut mencakup pengaturan mengenai pekerja kontrak, waktu kerja, pelindungan pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, hingga mekanisme Jaminan Kehilangan Pekerjaan. KSP-PB menegaskan bahwa UU ini harus mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh elemen pekerja.
Salah satu poin krusial adalah perluasan cakupan perlindungan pekerja yang tidak boleh terbatas pada sektor manufaktur. Said menekankan perlunya payung hukum bagi profesi lain seperti jurnalis, tenaga medis, pekerja kreatif, hingga pengemudi ojek daring dan pekerja platform digital.
Terkait isu outsourcing, buruh tetap mendorong penghapusan sistem tersebut secara menyeluruh. Namun, jika belum dimungkinkan, mereka meminta agar alih daya dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni tenaga kebersihan, pengemudi, keamanan, dan katering.
Mengenai jaminan pesangon, koalisi menyambut baik gagasan tersebut sebagai jaring pengaman saat perusahaan mengalami kebangkrutan. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa iuran jaminan pesangon tidak boleh membebani pekerja sama sekali.
Dalam aspek pengupahan, buruh mendukung penerapan upah minimum sektoral yang ditetapkan minimal 5% di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Mereka juga mengusulkan formula kenaikan upah yang lebih pasti dengan tambahan indeks 0,9 di luar komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Terkait target waktu, KSP-PB berharap pembahasan RUU ini dapat dirampungkan pada Oktober 2026. Mereka saat ini lebih mengedepankan jalur dialog dengan pemerintah dan DPR dibandingkan melakukan aksi demonstrasi di lapangan.
Meski demikian, pihak serikat pekerja menegaskan bahwa aksi massa tetap menjadi opsi terakhir jika tuntutan mereka tidak diakomodasi. Mereka khawatir pembahasan justru akan melemahkan pelindungan yang sudah ada bagi para buruh.
Selain isu RUU Ketenagakerjaan, koalisi juga mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka mengusulkan penerapan pajak 0% atau pembebasan pajak bagi saldo JHT dengan nilai mencapai Rp400 juta.
DPR RI sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menyerap aspirasi dari berbagai serikat pekerja guna memperkaya substansi RUU. Proses ini dinilai krusial untuk memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antara pemberi kerja serta tenaga kerja di Indonesia.





