JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini tengah mengintensifkan penghimpunan masukan dari berbagai asosiasi pengusaha dan pelaku industri terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang komprehensif sebelum memasuki pembahasan formal bersama DPR RI.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menyatakan bahwa pelibatan sektor industri sangat krusial untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan iklim usaha. Hingga saat ini, sekitar 20 asosiasi telah menyampaikan pandangan awal mengenai sejumlah isu krusial yang tertuang dalam draf RUU tersebut.
Pemerintah menargetkan seluruh masukan tertulis dari asosiasi dapat diterima paling lambat pekan depan. Data tersebut nantinya akan menjadi basis pembahasan lintas kementerian guna menyelaraskan posisi pemerintah sebelum diadu dalam forum legislasi bersama DPR.
Salah satu poin utama yang disoroti oleh kalangan pengusaha adalah penekanan RUU yang dinilai terlalu berfokus pada sanksi administratif. Faisol menekankan bahwa regulasi ini seharusnya lebih menitikberatkan pada aspek peningkatan produktivitas serta pengembangan kompetensi pekerja di lapangan.
Dalam aspek pengupahan, pelaku usaha mengusulkan penyederhanaan skema struktur upah agar tidak tumpang tindih. Muncul desakan agar formula Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lagi diperumit dengan lapisan sektoral yang dianggap membebani efisiensi operasional industri.
Kemenperin menegaskan bahwa aturan baru ini harus mampu menjaga kondusivitas iklim investasi nasional. Fokus utamanya adalah menjamin agar industri tetap dapat beroperasi secara berkelanjutan sekaligus melindungi seluruh elemen dalam ekosistem ketenagakerjaan.
Sementara itu, di tingkat legislatif, Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan DPR RI telah memetakan setidaknya 16 substansi utama yang menjadi fokus perbaikan. Beberapa poin krusial mencakup tata cara pemberian sanksi administratif yang akan dituangkan lebih detail dalam Peraturan Pemerintah (PP).
DPR juga menyoroti perlunya perluasan kesempatan kerja serta kepastian hukum bagi tenaga kerja di sektor platform digital. Aturan khusus mengenai pekerja digital tersebut ditargetkan rampung paling lambat dua tahun setelah RUU ini disahkan menjadi undang-undang.
Selain itu, Panja tengah melakukan perbaikan rumusan pasal-pasal krusial, termasuk Pasal 116 yang sebelumnya dinilai tidak selaras dengan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga menjadi perhatian khusus untuk menjamin kepastian hubungan kerja.
Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui jalur Pengadilan Negeri juga menjadi opsi yang dipertimbangkan jika upaya musyawarah tidak mencapai kesepakatan. Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk terus melakukan kajian mendalam guna menyempurnakan draf RUU agar memenuhi standar hukum dan kebutuhan ekonomi nasional.





