Investasi

Pengguna Kripto Indonesia Tembus 22,93 Juta, Persaingan Bursa Semakin Ketat

33
×

Pengguna Kripto Indonesia Tembus 22,93 Juta, Persaingan Bursa Semakin Ketat

Sebarkan artikel ini
Grafik pertumbuhan jumlah investor kripto di Indonesia yang mencapai 22,93 juta akun
Jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026.

JAKARTA – Pasar aset kripto di Indonesia mencatatkan pertumbuhan signifikan dengan jumlah akun konsumen mencapai 22,93 juta hingga Juli 2026. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan total nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah menyentuh angka Rp171,12 triliun.

Peningkatan jumlah investor ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap instrumen keuangan digital. Meski demikian, OJK mencatat nilai transaksi bulanan pada Juli 2026 sempat mengalami koreksi sebesar 28,2 persen dibandingkan periode sebelumnya.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai pasar kripto domestik saat ini memasuki fase yang lebih matang. Ia menyebut pasar Indonesia masih tergolong underrated atau kurang mendapatkan pengakuan optimal, padahal memiliki basis pengguna yang sangat besar.

Kondisi pasar yang terus berkembang ini memicu persaingan yang semakin ketat di antara para pedagang aset keuangan digital. Seluruh exchange berizin kini dituntut untuk memperkuat daya saing serta meningkatkan standar keamanan bagi nasabah.

William Sutanto, CEO Indodax sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), menyoroti tantangan ekosistem lokal di tengah pasar yang bersifat lintas batas. Persaingan tidak hanya datang dari sesama pelaku usaha domestik, tetapi juga dari platform global yang dapat diakses oleh masyarakat.

William menegaskan pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat agar mampu membedakan antara platform berizin resmi dengan entitas ilegal. Penggunaan layanan ilegal dinilai menyimpan risiko tinggi bagi keamanan aset investor.

Pemerintah melalui OJK telah merespons dinamika ini dengan menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK (PADK OJK) Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi yang berlaku sejak 1 September 2026 ini mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital guna menjamin perlindungan konsumen.

Selain perdagangan aset, industri kripto nasional mulai merambah ke sektor inovasi teknologi melalui mekanisme regulatory sandbox. Berbagai model bisnis baru sedang diuji, seperti tokenisasi emas, surat berharga negara (SBN), properti, hingga stablecoin.

Pemanfaatan teknologi blockchain untuk merepresentasikan aset nyata atau Real World Assets (RWA) diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar. Langkah ini sejalan dengan arahan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, agar inovasi digital memberikan manfaat nyata bagi ekonomi riil.

Di sisi lain, pelaku industri seperti Bittime menekankan bahwa peluang dalam perdagangan futures atau kripto berjangka di Indonesia masih sangat terbuka. Pertumbuhan segmen derivatif ini harus dibarengi dengan pemahaman mendalam mengenai peluang serta risiko yang menyertainya.

Keberlanjutan ekosistem aset digital di Indonesia kini sangat bergantung pada penguatan tata kelola dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Fokus utama industri saat ini mencakup pengamanan siber, pengembangan talenta digital, serta konsistensi dalam perlindungan investor.