Perbankan

Daftar 59 Saham HSC di BEI: NICK, BREN, hingga YUPI Masuk

67
×

Daftar 59 Saham HSC di BEI: NICK, BREN, hingga YUPI Masuk

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 59 emiten telah masuk dalam daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholder Concentration (HSC) hingga akhir September 2026. Penambahan terbaru dalam daftar ini adalah PT Charnic Capital Tbk (NICK) yang ditetapkan sebagai saham HSC per 22 September 2026.

Penetapan NICK didasarkan pada struktur kepemilikan saham per 18 September 2026 dengan tingkat konsentrasi mencapai 99,28%. Secara keseluruhan, emiten yang masuk dalam daftar ini memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan di atas 92%, bahkan beberapa di antaranya mendekati 100%.

PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) menempati posisi teratas dengan tingkat konsentrasi mencapai 99,99%. Sementara itu, PT DCI Indonesia Tbk (DCII) menyusul dengan angka 99,96%.

Daftar ini mencakup berbagai perusahaan, mulai dari emiten berkapitalisasi pasar kecil hingga perusahaan yang terafiliasi dengan konglomerasi besar. Beberapa nama besar yang masuk dalam daftar meliputi PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dengan tingkat konsentrasi 97,31%.

Selain itu, terdapat emiten dari Grup Sinar Mas seperti PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) dengan konsentrasi 99,58%. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) tercatat memiliki tingkat konsentrasi sebesar 95,76%.

Dari sektor perbankan dan ritel, PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) atau Blibli masuk dengan angka 93,83%. Kelompok usaha CT Corp juga terwakili melalui PT Bank Mega Tbk (MEGA) sebesar 95,68% dan PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) sebesar 92,71%.

Langkah BEI dalam memantau saham HSC kini semakin diperketat melalui revisi metodologi penyaringan. Bursa menambahkan kriteria price impact ratio khusus untuk emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa price impact ratio digunakan untuk mengidentifikasi potensi konsentrasi kepemilikan. Rasio ini dihitung dengan membandingkan perubahan harga saham terhadap velocity atau perputaran volume transaksi.

Saham dengan volume transaksi rendah namun mengalami perubahan harga yang signifikan akan menghasilkan price impact ratio yang tinggi. Kondisi inilah yang menjadi indikator utama bagi bursa untuk melakukan pengawasan lebih lanjut.

BEI melakukan evaluasi terhadap price impact ratio secara rutin setiap tiga bulan. Proses peninjauan ini diselaraskan dengan siklus evaluasi indeks utama di bursa untuk memastikan transparansi pasar.

Penerapan kebijakan pengawasan ini berjalan beriringan dengan dinamika kebijakan perdagangan lainnya di pasar modal. Pada hari yang sama, Senin (28/9), BEI juga mulai memberlakukan perubahan batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi investor dalam bertransaksi. Namun, pelaku pasar diimbau untuk tetap mencermati pergerakan emiten yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi agar risiko investasi tetap terukur.