Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengeluarkan 92 saham dari daftar Papan Pemantauan Khusus (PPK) mulai Senin (28/9/2026). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan ketentuan baru dalam Peraturan BEI Nomor I-X.
Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman BEI Nomor Peng-CK-00076/BEI.PLP/09-2026 yang diterbitkan pada 25 September 2026. Otoritas bursa menghapus empat kriteria Papan Pemantauan Khusus, yakni Kriteria 1, 6, 7, dan 10.
Dengan adanya perubahan regulasi ini, saham-saham yang sebelumnya masuk dalam daftar tersebut dikembalikan ke papan pencatatan masing-masing. Seluruh emiten yang keluar dari daftar ini juga tidak lagi diperdagangkan dengan mekanisme Full Call Auction (FCA).
Di antara 92 perusahaan tersebut, terdapat sejumlah saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beberapa di antaranya adalah PT PP Properti Tbk (PPRO), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).
Data BEI menunjukkan bahwa dari total 92 saham yang keluar dari papan khusus, 44 saham masih aktif diperdagangkan hingga penutupan pasar Jumat (25/9/2026). Sementara itu, 48 saham lainnya saat ini masih dalam status suspensi oleh otoritas bursa.
Pencabutan status dari Papan Pemantauan Khusus tidak serta-merta mengindikasikan perbaikan fundamental emiten. Langkah ini murni merupakan konsekuensi dari perubahan regulasi yang ditetapkan oleh BEI.
Perubahan mekanisme perdagangan ini berpotensi meningkatkan likuiditas karena saham kembali diperdagangkan secara reguler. Selain itu, saham-saham tersebut kini kembali mengikuti ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang berlaku normal.
Bersamaan dengan kebijakan ini, BEI juga mulai memberlakukan aturan penurunan batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per lembar. Hal ini memberikan dampak signifikan bagi emiten dengan harga saham di bawah Rp 50.
Berdasarkan data perdagangan per 25 September 2026, tercatat 28 saham yang keluar dari papan khusus masih memiliki harga di bawah Rp 50. Sebanyak lima saham di antaranya bahkan diperdagangkan di bawah Rp 20, yaitu BTEK, TAXI, KREN, PPRO, dan ASMI.
Sebanyak 12 saham lainnya berada pada rentang harga Rp 20 hingga Rp 29. Sementara itu, delapan saham tercatat di rentang Rp 30 hingga Rp 39, dan tiga saham lainnya berada di kisaran Rp 40 hingga Rp 49.
Investor diimbau untuk tetap mencermati kondisi fundamental dan kinerja keuangan emiten sebelum mengambil keputusan investasi. Volatilitas harga berpotensi meningkat seiring dengan kembalinya mekanisme perdagangan ke sistem reguler dan berlakunya batas harga minimum baru.
Analisis mendalam mengenai likuiditas dan risiko masing-masing saham tetap diperlukan. Hal ini penting mengingat profil risiko setiap emiten yang keluar dari Papan Pemantauan Khusus sangat beragam.






