JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan aturan batas harga minimum saham sebesar Rp1 per lembar mulai hari ini, Senin (28/9/2026). Kebijakan ini menandai berakhirnya era batas harga minimum Rp50 atau yang selama ini dikenal sebagai saham “gocap”.
Perubahan ini berlaku untuk efek bersifat ekuitas serta Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Kebijakan tersebut tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI yang diterbitkan pada 21 September 2026.
Regulasi ini mencakup perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Selain itu, terdapat perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai perdagangan unit penyertaan DINFRA.
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, menyatakan bahwa penyesuaian batas bawah ini diikuti dengan pembaruan ketentuan Auto Rejection (AR). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga atau price discovery di pasar modal.
BEI mengharapkan kebijakan baru ini dapat mendorong likuiditas perdagangan saham. Selain itu, investor kini memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola portofolio investasi mereka.
Dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, BEI menetapkan aturan Auto Rejection yang spesifik. Untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) ditetapkan sebesar Rp1.
Sementara itu, untuk saham dengan harga di atas Rp10, BEI masih mempertahankan batas ARB asimetris sebesar 15%. Ketentuan ini akan berlaku hingga akhir tahun sebelum kembali ke sistem simetris pada 1 Januari 2027.
Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan kembali ketentuan ARB secara simetris sesuai dengan rentang harga. Dengan demikian, persentase ARB akan disamakan dengan batas ARA untuk setiap kelompok harga di atas Rp10.
Untuk instrumen DINFRA, BEI juga melakukan penyesuaian serupa. Unit penyertaan DINFRA dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10 kini memiliki batas ARA dan ARB sebesar Rp1.
Sebelum aturan ini berlaku, sejumlah saham telah diperdagangkan di bawah level Rp50. Saham-saham tersebut umumnya merupakan perusahaan yang menghadapi tantangan kinerja keuangan atau masuk dalam kategori pemantauan khusus.
Contohnya adalah PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) yang pada perdagangan hari ini berada di level Rp22. Pergerakan saham-saham di level rendah ini diharapkan tetap mengikuti mekanisme pasar yang berlaku.
Data BEI per 25 September 2026 menunjukkan terdapat puluhan emiten yang harga sahamnya sudah berada di bawah Rp50. Beberapa di antaranya seperti PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) bahkan sudah berada di level harga Rp1.
Meskipun batas bawah telah diturunkan, BEI menegaskan bahwa harga saham tetap terbentuk melalui interaksi permintaan dan penawaran. Investor diimbau untuk memperhatikan risiko serta fundamental perusahaan sebelum mengambil keputusan investasi.






