Bursa Saham

IHSG Melemah Usai BEI Terapkan Mekanisme FCA dan Harga Rp1

37
×

IHSG Melemah Usai BEI Terapkan Mekanisme FCA dan Harga Rp1

Sebarkan artikel ini
Papan layar elektronik yang menampilkan pergerakan indeks harga saham gabungan di Bursa Efek Indonesia.
IHSG terkoreksi 0,94 persen setelah BEI memberlakukan aturan batas harga minimum saham Rp1 dan penghentian sistem FCA.

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 0,94 persen ke level 6.183 pada perdagangan sesi awal Senin (28/9/2026). Pelemahan ini terjadi tepat saat Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan aturan baru batas harga minimum saham menjadi Rp1.

Perubahan kebijakan tersebut juga dibarengi dengan penyesuaian mekanisme pada Papan Pemantauan Khusus dan penghentian sistem Full Call Auction (FCA). Sebanyak 92 saham yang sebelumnya masuk dalam papan tersebut kini resmi keluar dan kembali diperdagangkan di pasar reguler.

IHSG sempat dibuka di level 6.209 pada awal perdagangan hari ini. Kapitalisasi pasar tercatat turun menjadi Rp10.846 triliun, dibandingkan penutupan perdagangan Jumat (25/9) yang mencapai Rp10.929 triliun.

Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta Utama, menyatakan bahwa perubahan batas harga minimum menjadi Rp1 berpotensi meningkatkan volatilitas pada saham-saham lapis bawah. Namun, kebijakan ini dinilai bukan menjadi faktor utama yang menentukan arah pergerakan IHSG secara keseluruhan.

Menurut Nafan, pengaruh langsung terhadap indeks cenderung terbatas. Hal ini disebabkan karena saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp50 memiliki bobot kapitalisasi yang relatif kecil terhadap IHSG.

Arah pergerakan indeks diyakini masih sangat bergantung pada saham-saham berkapitalisasi besar, terutama sektor perbankan. Selain itu, faktor nilai tukar rupiah, imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN), serta aliran dana asing tetap menjadi penentu utama.

Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah, Elandry Pratama, sependapat bahwa koreksi IHSG hari ini tidak serta-merta disebabkan oleh penerapan batas harga baru. Ia menegaskan bahwa fundamental perusahaan dan sentimen global masih memegang peranan lebih dominan.

Namun, Elandry tidak menampik bahwa volatilitas akan meningkat pada saham-saham berharga rendah dengan likuiditas tipis. Ruang harga yang lebih fleksibel memungkinkan proses price discovery yang lebih terbuka bagi investor.

Terkait kekhawatiran mengenai praktik manipulasi pasar atau “pompom” saham, para analis menilai risiko tersebut tetap dapat dimitigasi. Mekanisme Auto Rejection Atas (ARA) dan Bawah (ARB) tetap berlaku untuk membatasi fluktuasi harga yang ekstrem.

Selain itu, pengawasan ketat dari pihak BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menjadi benteng utama. Kriteria Papan Pemantauan Khusus tetap mengacu pada kondisi fundamental perusahaan, termasuk masalah ekuitas negatif dan status kepailitan.

Dari 92 saham yang keluar dari Papan Pemantauan Khusus, sebanyak 44 saham tercatat masih aktif diperdagangkan per 25 September 2026. Sementara itu, 48 saham lainnya saat ini masih berada dalam status suspensi.

Perubahan regulasi ini tertuang dalam penyesuaian Peraturan I-X dan II-X milik Bursa Efek Indonesia. Kebijakan ini menghapus kriteria harga minimum Rp50, likuiditas rendah, serta volume transaksi minim sebagai syarat utama penempatan saham di papan khusus.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan AB, Irvan Susandy, mengonfirmasi bahwa saham yang hanya memenuhi kriteria lama tersebut kini otomatis dipindahkan ke mekanisme continuous auction di pasar reguler. Langkah ini diambil untuk mendorong likuiditas pasar yang lebih dinamis.