JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara resmi mengumumkan temuan dugaan peredaran 25 merek beras fortifikasi palsu yang beredar luas di pasar ritel modern. Temuan ini didasarkan pada hasil uji laboratorium independen yang menunjukkan kandungan gizi produk tersebut tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Pemerintah melakukan pengujian terhadap 27 merek beras fortifikasi menggunakan empat laboratorium kredibel. Hasilnya, 25 dari 27 merek yang diuji terbukti tidak memenuhi standar kadar fortifikasi yang seharusnya.
Beras fortifikasi sendiri merupakan beras yang telah diperkaya dengan tambahan vitamin dan mineral untuk meningkatkan nilai gizi. Produk ini tidak terikat pada aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku untuk beras premium maupun medium.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum produsen dengan mematok harga jual yang sangat tinggi. Harga produk di pasaran tercatat berkisar antara Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram.
Menteri Pertanian menegaskan bahwa harga tersebut jauh melampaui nilai wajar. Berdasarkan analisis, harga beras tersebut seharusnya berada di kisaran Rp13.500 per kilogram.
Terdapat selisih harga mencapai rata-rata Rp22.000 per kilogram yang dibebankan kepada konsumen. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penipuan yang merugikan masyarakat secara ekonomi karena produk yang dibeli tidak memiliki kualitas gizi sesuai klaim.
Sebanyak 25 merek yang teridentifikasi dalam temuan tersebut meliputi Idola Fortifikasi, Idola High Quality Whole Grain Rice, Idola Long Grain Rice, Ikan Mas Cupang, AAA Wijaya Kusuma, Cantik Manis, Penari Bangkok, Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, dan Topi Koki Long Grain Crystal.
Daftar tersebut juga mencakup HOK-1 Gohan, Maknyuss Pulen Gizi, Anak Raja Fortifikasi, Anak Raja Nusantara, Top Anak Raja, PMS Induk Ayam, Sumo, Rasvit, FS Nutri Rice, Pelikan, Rice Rojolele, Super Kepala Beras Premium 111, 111 Golden Number, Putri Koki, serta Wellfarm Beras Diabetes.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti temuan ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Praktik penjualan produk yang tidak sesuai dengan label kandungan gizi kini dikategorikan masuk ke dalam ranah pidana.
Menanggapi temuan ini, Kementerian Pertanian telah mengambil langkah tegas terhadap produsen terkait. Otoritas akan melakukan penarikan produk dari pasar secara menyeluruh.
Selain penarikan barang, pemerintah akan mencabut izin edar bagi produsen yang terbukti melakukan pelanggaran. Proses hukum juga akan diberlakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa tren beras khusus tidak akan mengganggu stabilitas pasar beras premium dan medium. Ia memastikan bahwa segmen pasar untuk kedua jenis beras tersebut tetap terpisah di jaringan ritel modern.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengintensifkan pengawasan terhadap praktik mafia pangan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh produk pangan yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.






