JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memulai implementasi kembali fasilitas short selling per Selasa, 15 September 2026. Kebijakan ini memungkinkan investor untuk mengambil posisi jual atas saham yang belum dimiliki dengan harapan memperoleh keuntungan dari penurunan harga.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Arahan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-113/D.04/2026 yang diterbitkan pada 9 September 2026.
Ketentuan operasional mengenai implementasi ini telah disahkan melalui Pengumuman BEI Nomor Peng-00168/BEI.POP/09-2026 pada 14 September 2026. Sebelumnya, kebijakan ini sempat mengalami beberapa kali penundaan sejak tahun 2025.
Mekanisme short selling memungkinkan pelaku pasar meraup laba saat harga saham bergerak turun, berbeda dengan transaksi konvensional yang hanya menguntungkan saat harga naik. Investor melakukan aksi jual dengan meminjam saham terlebih dahulu, kemudian membeli kembali saham tersebut saat harga di pasar sudah lebih rendah.
Selisih harga jual dan harga beli kembali menjadi potensi keuntungan kotor bagi investor. Sebaliknya, jika harga saham justru meningkat, investor akan mengalami kerugian karena harus membeli kembali saham dengan harga yang lebih mahal untuk mengembalikan pinjaman.
BEI menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Tidak seluruh saham di bursa dapat langsung ditransaksikan menggunakan mekanisme short selling.
Otoritas bursa akan merilis secara resmi Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026. Daftar efek tersebut baru akan berlaku efektif dan dapat digunakan oleh investor mulai periode Oktober 2026.
Sebelum melakukan transaksi, investor diwajibkan memastikan saham pilihannya masuk dalam daftar yang ditetapkan oleh BEI. Selain itu, investor harus memastikan perusahaan sekuritas yang digunakan memiliki fasilitas pendukung untuk transaksi tersebut.
Proses short selling dimulai dengan pemilihan saham yang memenuhi kriteria otoritas. Setelah itu, investor melakukan peminjaman saham melalui mekanisme resmi yang disediakan oleh sekuritas.
Setelah posisi short dibuka dengan menjual saham pada harga tertentu, investor perlu memantau pergerakan pasar. Jika analisis harga turun terbukti tepat, investor melakukan pembelian kembali (buyback) untuk menutup posisi dan memenuhi kewajiban peminjaman.
Selain biaya transaksi, investor perlu memperhitungkan adanya biaya peminjaman saham yang mungkin dikenakan oleh pihak penyedia jasa. Seluruh risiko pergerakan harga tetap menjadi tanggung jawab penuh pelaku pasar yang mengambil posisi tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi investor dalam mengelola portofolio di tengah dinamika pasar modal Indonesia. BEI mengimbau para investor untuk tetap mematuhi seluruh aturan main yang berlaku demi menjaga integritas pasar.






