JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode 1–30 September 2026 sebesar US$1.007,51 per metrik ton (MT).
Angka tersebut mencatatkan kenaikan sebesar US$10,99 atau 1,10 persen jika dibandingkan dengan HR CPO periode Agustus 2026 yang berada di posisi US$996,52 per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyatakan bahwa kenaikan harga referensi ini secara langsung memengaruhi besaran Bea Keluar (BK) serta Pungutan Ekspor (PE) CPO.
Pemerintah menetapkan BK CPO sebesar US$148 per MT untuk periode September 2026.
Selain itu, dikenakan pula tarif Pungutan Ekspor sebesar 12,5 persen dari Harga Referensi, yang setara dengan US$125,9389 per MT.
Penetapan BK ini mengacu pada aturan yang tertuang dalam PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, penetapan PE CPO merujuk pada regulasi terbaru, yakni PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Mekanisme penentuan HR CPO dilakukan berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 Juli hingga 19 Agustus 2026.
Tiga sumber utama yang menjadi acuan adalah Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan harga di Port CPO Rotterdam.
Bursa CPO Indonesia mencatatkan harga rata-rata US$904,75 per MT, sementara Bursa CPO Malaysia berada di angka US$1.110,27 per MT.
Adapun harga di Port CPO Rotterdam tercatat mencapai US$1.548,92 per MT.
Sesuai dengan Permendag Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga dari ketiga sumber tersebut melebihi US$40, maka perhitungan dilakukan dengan mengambil rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perhitungan HR September 2026 menggunakan data dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.
Selain komoditas CPO, pemerintah juga menetapkan BK untuk minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram.
Tarif yang dikenakan untuk produk tersebut adalah sebesar US$33 per MT.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1778 Tahun 2026.
Di sisi lain, harga referensi untuk komoditas biji kakao juga mengalami kenaikan signifikan pada September 2026.
Kemendag menetapkan HR biji kakao sebesar US$5.635,76 per MT, atau naik 3,89 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan ini dipicu oleh penurunan produksi akibat serangan hama dan dampak cuaca buruk dari fenomena El Nino di kawasan Afrika Barat.
Lonjakan harga referensi tersebut turut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$5.271 per MT.
Pemerintah menetapkan tarif BK dan PE untuk biji kakao masing-masing sebesar 7,5 persen.






