JAKARTA – Masyarakat yang telah melunasi seluruh kewajiban kredit namun masih mendapati skor kredit buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menempuh langkah verifikasi mandiri untuk memperbaiki riwayat tersebut. Perbaikan data menjadi krusial karena skor kredit merupakan indikator utama bagi lembaga keuangan dalam menentukan kelayakan seseorang saat mengajukan pinjaman baru.
SLIK OJK, yang sebelumnya dikenal luas oleh masyarakat sebagai BI Checking, mencatat seluruh riwayat pembayaran kredit nasabah. Meskipun utang telah dinyatakan lunas, terkadang sistem belum melakukan pembaruan data secara otomatis, sehingga status kolektibilitas nasabah masih mencerminkan tunggakan masa lalu.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menegaskan bahwa nasabah yang mengalami kendala tersebut harus menghubungi langsung pihak pemberi pinjaman atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data pembayaran telah diperbarui dan dilaporkan ke sistem SLIK OJK.
Bagi nasabah perbankan, proses ini dilakukan dengan mendatangi bank tempat mereka meminjam dana untuk meminta klarifikasi dan pembaruan status data. Sementara itu, bagi pengguna layanan pay later atau perusahaan pembiayaan yang telah terintegrasi dengan SLIK, permohonan perbaikan data juga harus diajukan kepada perusahaan penyedia layanan tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua jenis pinjaman tercatat dalam SLIK OJK. Sarjito menjelaskan bahwa pinjaman dari platform pinjaman daring (pinjol) ilegal dipastikan tidak akan masuk dalam catatan SLIK OJK. Hal ini dikarenakan platform ilegal tidak memiliki akses resmi ke sistem pelaporan kredit yang diawasi oleh otoritas keuangan nasional.
Masyarakat dapat memantau riwayat kredit mereka secara mandiri melalui layanan iDebKu OJK yang dapat diakses secara daring. Prosedur pengecekan dimulai dengan mengunjungi laman resmi di https://idebku.ojk.go.id, memilih menu pendaftaran, serta mengunggah dokumen identitas yang diperlukan.
Setelah formulir pendaftaran diisi dan dokumen diverifikasi, OJK akan memproses permohonan tersebut. Hasil iDeb biasanya akan dikirimkan kepada pemohon melalui surat elektronik dalam kurun waktu satu hari kerja.
Dalam sistem penilaian kredit, OJK menetapkan lima tingkatan kolektibilitas. Kolektibilitas 1 dikategorikan sebagai kredit lancar dengan pembayaran tepat waktu, sedangkan Kolektibilitas 2 atau Dalam Perhatian Khusus mencakup tunggakan selama 1 hingga 90 hari.
Tingkatan lebih lanjut meliputi Kolektibilitas 3 atau kurang lancar dengan tunggakan 91 hingga 120 hari, dan Kolektibilitas 4 atau diragukan dengan tunggakan 121 hingga 180 hari. Adapun Kolektibilitas 5 merupakan tingkat terburuk, yakni kredit macet dengan masa tunggakan lebih dari 180 hari.
Pemahaman mengenai status kolektibilitas ini sangat penting bagi nasabah agar dapat mengelola keuangan dengan lebih bijak. Keakuratan data dalam SLIK OJK akan sangat menentukan kemudahan akses masyarakat terhadap produk perbankan dan jasa keuangan di masa depan.






