JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti peningkatan ancaman penipuan digital atau scam yang telah menyebabkan kerugian finansial mencapai Rp12 triliun dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Tingginya angka kerugian ini menjadi sinyal mendesak bagi masyarakat untuk memperkuat literasi keuangan di tengah pesatnya ekosistem transaksi digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan kekhawatirannya terkait modus penipuan yang semakin canggih. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Katadata Financial Healing 2026 di Taman Literasi Marta Christina Tiahahu, Jakarta, Sabtu (3/10).
Dicky menekankan bahwa pelaku kejahatan siber kini memanfaatkan celah integrasi sistem keuangan yang serba cepat. Salah satu modus terbaru yang marak terjadi adalah pengiriman dana ilegal ke rekening korban dari pinjaman daring (pinjol) ilegal, yang kemudian menjerat penerima dalam utang tanpa disadari.
Dalam ekosistem digital yang terintegrasi secara real-time, dana milik nasabah dapat berpindah antarbank dalam hitungan detik. Kecepatan transaksi ini menyulitkan proses pelacakan aliran dana setelah penipuan terjadi.
Sebagai langkah preventif, OJK kini tengah mengembangkan Aplikasi Anti-Penipuan yang terintegrasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Sistem ini dirancang untuk mendeteksi dini aktivitas mencurigakan serta mempercepat proses pelaporan dan pemblokiran dana.
Upaya ini memperkuat peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang telah beroperasi sejak November 2024. Hingga 30 Juli 2026, IASC mencatat telah memblokir 604.923 rekening dari total 1,17 juta rekening yang dilaporkan, dengan nilai dana terselamatkan mencapai Rp723,7 miliar.
Di sisi lain, tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia menunjukkan tren positif. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional kini mencapai 69,57 persen, meningkat dari 66,64 persen pada tahun sebelumnya.
Indeks inklusi keuangan juga mencatatkan kenaikan menjadi 93,61 persen. Capaian ini melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang dipatok pada angka 69,35 persen untuk literasi dan 93 persen untuk inklusi keuangan.
Meski akses terhadap layanan keuangan semakin luas, OJK mengingatkan bahwa inklusi tanpa dibarengi literasi yang kuat akan memperbesar risiko korban penipuan. Kelompok perempuan saat ini mencatatkan indeks literasi dan inklusi yang sedikit lebih tinggi dibandingkan laki-laki, yakni 69,61 persen untuk literasi dan 93,73 persen untuk inklusi.
OJK terus mendorong masyarakat untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam bertransaksi digital. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan pembayaran atau transfer guna menghindari celah keamanan.
Edukasi mengenai keamanan data dan legalitas produk keuangan menjadi fokus utama dalam rangkaian Bulan Inklusi Keuangan 2026. Melalui kolaborasi berbagai pihak, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan investasi serta lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan siber yang bersifat lintas batas.

