Perbankan

BEI Resmi Buka Kembali Transaksi Short Selling Mulai 1 Oktober

39
×

BEI Resmi Buka Kembali Transaksi Short Selling Mulai 1 Oktober

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi akan mengaktifkan kembali transaksi short selling secara bertahap mulai perdagangan Kamis, 1 Oktober 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00135/BEI/09-2026 yang diterbitkan pada 18 September 2026.

Pada tahap awal implementasi, BEI menetapkan lima saham berkapitalisasi pasar besar yang dapat ditransaksikan menggunakan mekanisme tersebut. Saham-saham tersebut meliputi PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan nasional. Transaksi ini diharapkan mampu memberikan alternatif strategi bagi investor sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan di pasar modal.

Untuk tahap awal, BEI telah menunjuk dua Anggota Bursa yang memiliki izin fasilitas short selling. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas.

Investor tidak dapat langsung melakukan transaksi ini tanpa memenuhi kriteria ketat yang ditetapkan otoritas bursa. Persyaratan utama mencakup kepemilikan rekening reguler aktif selama minimal enam bulan.

Selain masa aktif rekening, investor juga diwajibkan memenuhi ketentuan permodalan minimal sebesar Rp50 juta. Calon pengguna fasilitas ini saat ini tengah dalam proses pembukaan rekening short selling pada Anggota Bursa yang telah ditunjuk.

Pihak bursa menegaskan bahwa short selling bukan ditujukan bagi seluruh lapisan investor. Mekanisme ini mengandung risiko yang relatif tinggi sehingga disarankan hanya bagi pelaku pasar yang telah berpengalaman.

Short selling sendiri merupakan transaksi penjualan efek di mana penjual tidak memiliki saham tersebut saat transaksi dilakukan. Investor meminjam saham untuk dijual dengan harapan dapat membelinya kembali di harga lebih rendah untuk dikembalikan kepada pihak pemberi pinjaman.

Risiko muncul jika pergerakan harga saham tidak sesuai dengan prediksi investor. Jika harga saham justru naik, investor tetap wajib melakukan pembelian kembali di harga yang lebih tinggi untuk mengembalikan pinjaman, yang dapat memicu kerugian signifikan.

Penerapan short selling ini dilakukan secara bertahap untuk menjaga stabilitas pasar. BEI mempertimbangkan aspek kesiapan infrastruktur, manajemen risiko, serta efektivitas pengawasan sebelum memperluas daftar saham maupun jumlah sekuritas yang terlibat.

Sebelumnya, transaksi short selling di BEI sempat dihentikan sejak Maret 2020 akibat tekanan pandemi Covid-19. Kebijakan penghentian tersebut diambil guna mencegah volatilitas berlebih yang dapat memperburuk penurunan indeks pasar saham pada masa itu.

Rencana pengaktifan kembali mekanisme ini telah melalui proses panjang sejak pertengahan 2024. Setelah sempat mengalami beberapa kali penundaan jadwal implementasi, BEI akhirnya menetapkan awal Oktober 2026 sebagai titik balik dimulainya fitur tersebut.

BEI memastikan bahwa daftar emiten yang dapat ditransaksikan melalui short selling akan terus dievaluasi. Masih terdapat sejumlah saham lain yang saat ini berada dalam tahap pipeline untuk dimasukkan ke dalam daftar perdagangan di masa mendatang.