Regulasi

Aturan Baru Pajak E-commerce 2026: Tarif dan Cara Hitung PPh 22

41
×

Aturan Baru Pajak E-commerce 2026: Tarif dan Cara Hitung PPh 22

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi transaksi belanja online di smartphone dengan logo berbagai marketplace e-commerce
Direktorat Jenderal Pajak resmi memberlakukan aturan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha e-commerce mulai 1 Oktober 2026.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pelaku usaha di sektor niaga elektronik (e-commerce) mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini mewajibkan empat marketplace besar, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, untuk memungut pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto setiap transaksi penjual.

Penerapan pajak ini bertujuan untuk mengoptimalkan kepatuhan perpajakan di sektor digital. Pemungutan dilakukan secara otomatis saat pembayaran dari pembeli diterima oleh pihak marketplace.

Dasar perhitungan pajak adalah peredaran bruto yang tercantum dalam tagihan. Nilai tersebut telah disesuaikan untuk keperluan pemasaran penjual dan tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemenuhan kewajiban pajak dengan melibatkan platform marketplace sebagai pihak pemungut saat transaksi berlangsung.

Kendati demikian, tidak semua penjual dikenakan potongan otomatis sebesar 0,5 persen. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet kumulatif hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat dibebaskan dari pemungutan ini.

Agar mendapat fasilitas tersebut, penjual wajib menyampaikan surat pernyataan peredaran bruto kepada pihak marketplace. Surat pernyataan harus dibuat sesuai format yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan dibubuhi meterai.

Batas omzet Rp500 juta tersebut dihitung secara kumulatif dari seluruh peredaran bruto wajib pajak. Artinya, perhitungan tidak dibatasi per toko atau per platform marketplace saja.

Omzet dari berbagai marketplace, toko online lain, hingga usaha offline milik wajib pajak yang bersangkutan akan dijumlahkan. Jika total omzet melampaui Rp500 juta, penjual wajib menyampaikan surat pernyataan baru kepada marketplace.

Pernyataan perubahan omzet harus diserahkan paling lambat pada akhir bulan ketika batas Rp500 juta tersebut terlampaui. Kegagalan dalam memperbarui informasi ini dapat berdampak pada kewajiban pemungutan pajak oleh sistem marketplace.

Selain pengecualian bagi omzet di bawah Rp500 juta, pemungutan PPh Pasal 22 juga tidak dilakukan terhadap pihak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Hal ini berlaku sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bagi wajib pajak tertentu.

Para pelaku usaha diimbau untuk segera memastikan kesesuaian data NIK atau NPWP pada akun marketplace masing-masing. Langkah ini penting agar proses administrasi pajak berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Penjual juga diminta untuk menyimpan bukti pemungutan pajak yang diberikan oleh platform. Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti dokumentasi perpajakan yang sah bagi wajib pajak.

DJP menyediakan akses bagi para penjual untuk memantau kewajiban pajaknya melalui fitur di masing-masing platform. Seller disarankan mengikuti prosedur teknis yang disediakan oleh marketplace terkait penyampaian surat pernyataan dan dokumen pendukung lainnya.

Kebijakan ini muncul di tengah dinamika sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat. Pemerintah berharap mekanisme ini dapat mempermudah pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih sistematis.