Bursa Saham

Danantara Belum Ajukan Pembelian Saham BEI Secara Resmi

73
×

Danantara Belum Ajukan Pembelian Saham BEI Secara Resmi

Sebarkan artikel ini
Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta dengan latar belakang area perkantoran
Manajemen BEI mengonfirmasi belum menerima pengajuan resmi terkait rencana akuisisi saham oleh Danantara.

JAKARTA – Rencana Danantara Indonesia untuk mengakuisisi saham Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga saat ini belum memasuki tahap pengajuan resmi. Manajemen BEI mengonfirmasi bahwa belum ada permohonan formal yang diterima terkait rencana kepemilikan saham tersebut di tengah proses demutualisasi bursa.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa hingga Jumat (2/10/2026), belum ada pihak mana pun yang secara resmi mengajukan izin kepemilikan saham BEI di atas ambang batas 5%. Hal ini ditegaskan menyusul munculnya wacana Danantara untuk menguasai porsi saham antara 5% hingga 10% pasca-demutualisasi.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima proposal konkret mengenai besaran porsi saham yang diincar oleh lembaga tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak bursa saat ini tengah fokus pada persiapan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

RUPSLB mendatang dijadwalkan untuk membahas penyesuaian Anggaran Dasar perseroan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas mandat Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 mengenai Pemegang Saham Bursa Efek.

Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, sebelumnya telah menyerahkan porsi kepemilikan saham BEI kepada pengawasan OJK. Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, sempat mengestimasi potensi kepemilikan saham berada di kisaran 5% hingga 10%.

Regulasi POJK 13/2026 menjadi landasan hukum utama dalam proses transformasi struktur kepemilikan BEI. Aturan ini memungkinkan pihak di luar Anggota Bursa, baik perorangan maupun badan hukum, untuk memiliki saham bursa secara lebih luas.

Ketentuan dalam aturan tersebut menetapkan batas maksimal kepemilikan saham oleh satu pihak sebesar 5%. Namun, regulasi tersebut juga memberikan pengecualian bagi pihak yang ingin memiliki saham di atas batas tersebut dengan syarat khusus.

Kepemilikan di atas 5% harus melalui persetujuan OJK dengan pembuktian nilai tambah yang signifikan. Nilai tambah tersebut meliputi penguatan permodalan, peningkatan teknologi infrastruktur, konektivitas, akses likuiditas, serta pendalaman pasar keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa terdapat ruang bagi pihak tertentu, termasuk Danantara, Bank Indonesia, maupun Kementerian Keuangan, untuk memiliki saham di atas 5%. Hal ini dimungkinkan selama memenuhi kriteria strategis yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

Proses demutualisasi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Perubahan struktur ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing Bursa Efek Indonesia di kancah domestik maupun internasional.

Hingga saat ini, BEI memastikan bahwa struktur final kepemilikan saham pasca-demutualisasi masih dalam pembahasan. Pihak bursa berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses transisi sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.