JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi keterlibatan kontraktor terafiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara. Kebijakan ini mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK untuk beralih menggunakan kontraktor independen, kecuali mendapatkan izin khusus dari Menteri ESDM.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026. Regulasi ini bertujuan untuk membatasi praktik penggunaan anak usaha atau entitas yang memiliki kesamaan penerima manfaat akhir dalam operasional tambang.
Pemerintah memberikan pengecualian bagi pemegang IUP atau IUPK yang sedang menjalankan proyek strategis nasional, seperti pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter. Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara domestik yang bersifat mendesak.
Di luar kategori tersebut, pelaku usaha wajib menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang beroperasi di wilayah kabupaten/kota setempat. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan kontraktor lokal dalam ekosistem pertambangan nasional.
Penerapan aturan baru ini diprediksi akan memberikan tekanan biaya bagi sejumlah emiten tambang yang selama ini mengandalkan kontraktor internal untuk efisiensi operasional. Emiten seperti PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) disebut menjadi pihak yang berpotensi terdampak signifikan.
PTBA diketahui memiliki anak usaha jasa pertambangan, yakni PT Satria Bahana Sarana, dengan kepemilikan saham mencapai 95%. Sementara itu, AADI memiliki keterikatan bisnis yang kuat dengan PT Saptaindra Sejati (SIS) sebagai entitas sesama grup.
Analis BRI Danareksa Sekuritas, Chory Agung Ramdhani, menyatakan bahwa transisi ke kontraktor non-afiliasi berisiko meningkatkan biaya dan kompleksitas operasional perusahaan. Perusahaan kini harus mencari mitra eksternal yang memiliki kualifikasi setara dengan kontraktor internal mereka sebelumnya.
Di sisi lain, aturan ini membuka peluang bisnis baru bagi emiten penyedia jasa pertambangan independen. PT Petrosea Tbk (PTRO), PT United Tractors Tbk (UNTR), dan PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) melalui BUMA dinilai berpotensi menangkap pangsa pasar yang ditinggalkan oleh kontraktor afiliasi.
Namun, analis Kiwoom Sekuritas Indonesia, Adrian Djie, mengingatkan adanya tantangan terkait ketersediaan kontraktor lokal yang memenuhi standar industri. Kebutuhan akan armada alat berat, permodalan yang kuat, serta sistem keselamatan kerja yang mumpuni menjadi poin krusial dalam transisi ini.
Keterbatasan penyedia jasa yang memenuhi kriteria ketat tersebut berpotensi memicu kenaikan tarif sewa kontraktor di masa depan. Meskipun demikian, prospek kinerja emiten tambang secara umum diperkirakan masih akan lebih dominan dipengaruhi oleh fluktuasi harga komoditas global dibandingkan perubahan regulasi ini.






