Industri

Industri Suplemen Cari Bahan Baku Impor Baru Jelang Kewajiban Halal

54
×

Industri Suplemen Cari Bahan Baku Impor Baru Jelang Kewajiban Halal

Sebarkan artikel ini
Deretan produk suplemen kesehatan di rak toko sebagai ilustrasi industri kesehatan Indonesia
Industri suplemen kesehatan Indonesia mulai menyesuaikan rantai pasok bahan baku impor jelang kewajiban sertifikasi halal 2026.

JAKARTA – Industri suplemen kesehatan di Indonesia kini tengah melakukan penyesuaian rantai pasok secara masif menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Pelaku usaha aktif mencari alternatif pemasok bahan baku impor yang telah memenuhi standar halal agar keberlangsungan produksi tetap terjaga.

Ketua Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI), Decky Yao, menyatakan bahwa sekitar 87 persen anggota asosiasi telah siap menghadapi regulasi baru tersebut. Namun, tantangan utama terletak pada ketergantungan industri terhadap bahan baku impor yang belum seluruhnya bersertifikasi halal.

Pemerintah mewajibkan seluruh produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026. Aturan ini merupakan bagian dari implementasi Jaminan Produk Halal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Proses sertifikasi halal bagi pemasok luar negeri memerlukan komitmen ketat, termasuk pemisahan lini produksi dari barang yang tidak tersertifikasi. Kondisi ini memaksa perusahaan Indonesia untuk lebih selektif dalam memilih mitra dagang internasional.

Saat ini, APSKI mencatat bahwa beberapa negara non-Muslim justru menunjukkan kesiapan lebih baik dalam menyediakan bahan baku bersertifikat halal. Cina, Thailand, dan Korea Selatan menjadi negara yang kini dilirik oleh pelaku industri suplemen nasional sebagai pemasok utama.

Kesiapan tersebut dinilai sebagai keunggulan kompetitif bagi produsen asing yang ingin mempertahankan akses pasar di Indonesia. Mengingat populasi Muslim yang besar, kepatuhan terhadap standar halal kini dianggap sebagai syarat mutlak untuk menembus pasar domestik.

Sertifikasi halal tidak lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan telah menjadi standar kualitas baru yang meningkatkan daya saing produk. Perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan ini diprediksi akan mendominasi pangsa pasar suplemen di Indonesia ke depan.

Kebutuhan akan bahan baku yang tersertifikasi menjadi krusial karena permintaan suplemen kesehatan di dalam negeri terus menunjukkan tren kenaikan. Pertumbuhan pasar suplemen saat ini tercatat stabil di kisaran 10 persen per tahun, meski sempat melonjak tinggi selama masa pandemi.

APSKI yang menaungi sekitar 100 anggota, mulai dari produsen hingga laboratorium, terus mendorong agar seluruh elemen industri segera beradaptasi. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap mata rantai produksi, termasuk bahan mentah, telah memenuhi ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pemerintah melalui BPJPH menegaskan bahwa aturan wajib halal berlaku bagi produk yang diproduksi di dalam negeri maupun barang impor. Pelaku usaha diimbau untuk tidak menunda proses sertifikasi guna menghindari potensi gangguan pasokan saat tenggat waktu tiba.

Keberhasilan transisi ini sangat bergantung pada kemampuan industri dalam mengintegrasikan standar halal ke dalam strategi pengadaan global. Dengan demikian, ekosistem industri kesehatan Indonesia diharapkan dapat tetap kompetitif di tengah dinamika regulasi yang semakin ketat.