JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan seluruh operator seluler untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan yang belum terpakai. Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa sisa kuota internet adalah hak konsumen yang tidak boleh hangus secara sepihak. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa operator dilarang menghilangkan sisa kuota saat masa aktif paket berakhir.
Selain melarang penghangusan sepihak, operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi konsumen atas layanan yang telah dibeli.
Pemerintah menetapkan tujuh kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh para operator seluler. Salah satunya adalah kewajiban menyediakan pilihan mekanisme perlindungan kuota, seperti sistem akumulasi (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, hingga pemberian kompensasi atau pengembalian dana (refund).
Operator juga diwajibkan meningkatkan transparansi terkait informasi layanan kepada pelanggan. Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, hingga ketentuan penggunaan harus disampaikan secara jelas, sederhana, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Selain itu, operator harus menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan serta sisa kuota mereka secara real-time. Hal ini bertujuan agar konsumen memiliki kendali penuh atas hak yang mereka beli.
Terkait kepatuhan, pemerintah memberikan batas waktu bagi operator untuk menyesuaikan sistem layanan mereka hingga 28 September 2026. Operator wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut kepada Kementerian Komdigi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Selanjutnya, pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan melalui laporan bulanan yang wajib diserahkan oleh pihak operator. Pemerintah menegaskan akan memantau pelaksanaan aturan ini di lapangan guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh konsumen.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menyambut baik aturan tersebut namun menekankan pentingnya pengawasan ketat. Ia mengingatkan agar implementasi SE tidak hanya menjadi prosedur administratif, melainkan benar-benar diterapkan dalam model bisnis operator.
Menurut Heru, fleksibilitas dalam SE memberikan ruang bagi operator untuk menentukan mekanisme terbaik selama hak konsumen tetap terlindungi. Pemerintah diharapkan memastikan bahwa pilihan yang ditawarkan operator tidak menyulitkan pelanggan melalui prosedur yang rumit.
Jika ditemukan operator yang enggan menjalankan ketentuan ini, Heru menyarankan pemerintah untuk memperkuat landasan hukum yang ada. Revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 dapat menjadi opsi jika implementasi SE dirasa belum memberikan perlindungan maksimal.
Pemerintah saat ini memilih untuk memantau pelaksanaan di lapangan terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah regulasi lanjutan. Fokus utama tetap pada jaminan bahwa sisa kuota internet tidak boleh lagi hilang tanpa kompensasi yang adil bagi pengguna.






