Properti

Modernland Realty Siapkan RUPSLB Kedua Bahas Rencana Pengalihan Aset Perusahaan

42
×

Modernland Realty Siapkan RUPSLB Kedua Bahas Rencana Pengalihan Aset Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Logo PT Modernland Realty Tbk atau MDLN di gedung perkantoran
PT Modernland Realty Tbk menjadwalkan ulang RUPSLB kedua setelah agenda pengalihan aset tidak mencapai kuorum.

JAKARTA – PT Modernland Realty Tbk (MDLN) akan kembali menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kedua setelah agenda utama terkait rencana pengalihan atau penjaminan aset perusahaan gagal mencapai kuorum pada pertemuan pertama, Jumat (4/9/2026).

Rencana strategis perusahaan untuk melakukan pengalihan, pemindahtanganan, maupun penjaminan aset yang nilainya melebihi 50% dari total kekayaan bersih perseroan belum dapat diputuskan dalam RUPSLB yang berlangsung pada 4 September 2026.

Kegagalan pengambilan keputusan tersebut disebabkan oleh tidak terpenuhinya persyaratan kuorum kehadiran pemegang saham sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/POJK.04/2020.

Komisaris Independen MDLN, Iwan Suryawijaya, mengonfirmasi bahwa perseroan harus menempuh mekanisme RUPSLB kedua untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham terkait rencana aksi korporasi tersebut.

Sesuai regulasi yang berlaku, RUPSLB kedua akan dilaksanakan dalam rentang waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah pelaksanaan rapat pertama.

Dalam rapat lanjutan nanti, pemegang saham akan dimintai persetujuan mengenai rencana penjaminan atau pengalihan aset yang nilainya mencapai lebih dari 50% dari total ekuitas perusahaan, baik dalam satu transaksi tunggal maupun rangkaian transaksi berkelanjutan.

Aksi korporasi ini dipandang krusial bagi manajemen perusahaan untuk menjaga fleksibilitas operasional di tengah dinamika sektor properti saat ini.

Di sisi lain, agenda kedua dalam RUPSLB yang membahas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah dinyatakan sah karena memenuhi ketentuan kuorum.

Pemegang saham menyetujui penyesuaian maksud, tujuan, serta cakupan kegiatan usaha perseroan agar selaras dengan aturan terkini.

Perubahan Anggaran Dasar tersebut merujuk pada pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Langkah ini dilakukan untuk mematuhi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Selain itu, kebijakan ini juga menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025.

Dalam rapat tersebut, para pemegang saham memberikan kuasa penuh kepada jajaran Direksi MDLN untuk melakukan tindakan hukum yang diperlukan guna merealisasikan keputusan perubahan Anggaran Dasar.

Pengelolaan aset yang efisien serta kepatuhan terhadap regulasi perizinan menjadi prioritas perusahaan di tengah tantangan ekonomi makro yang menekan sektor properti.

Langkah strategis MDLN ini mencerminkan upaya emiten untuk memperkuat struktur permodalan dan operasional perusahaan di masa depan.

Manajemen menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan akan terus dilakukan dengan mengedepankan transparansi serta kepatuhan terhadap peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia.