News

Sekretariat ASEAN Tetapkan Siaga 3 Karhutla, Indonesia Wajib Laporkan Hotspot

44
×

Sekretariat ASEAN Tetapkan Siaga 3 Karhutla, Indonesia Wajib Laporkan Hotspot

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap di wilayah Indonesia.
Sekretariat ASEAN menetapkan status Siaga 3 karhutla yang mewajibkan Indonesia melaporkan titik panas atau hotspot.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia memperketat koordinasi lintas negara melalui mekanisme ASEAN guna merespons lonjakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kualitas udara di kawasan Asia Tenggara. Langkah ini diambil menyusul peningkatan status Siaga 3 yang ditetapkan oleh Sekretariat ASEAN pada 26 Agustus 2026.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen menjaga hubungan bilateral melalui transparansi data lingkungan. Koordinasi ini dilakukan untuk memitigasi dampak asap lintas batas yang telah menjangkau wilayah Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, hingga Filipina.

Berdasarkan data Sipongi Kementerian Kehutanan per 1 September 2026, terjadi lonjakan signifikan jumlah titik panas (hotspot) di Pulau Kalimantan. Kalimantan Barat mencatatkan kenaikan drastis dari 273 menjadi 859 titik, sementara Kalimantan Tengah meningkat dari 253 menjadi 623 titik.

Peningkatan serupa juga terdeteksi di Kalimantan Selatan dengan 73 titik dan Sumatera Selatan sebanyak 89 titik panas. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di tingkat regional, terutama setelah Raja Malaysia, Sultan Ibrahim, mendeklarasikan keadaan darurat asap di wilayah Serian, Sarawak.

Dalam status Siaga 3, Sekretariat ASEAN selaku kantor interim Pusat Koordinasi ASEAN untuk Pengendalian Kabut Asap Lintas Batas (ACC THPC) mewajibkan Indonesia menyampaikan laporan situasi (SITREP) setiap hari. Laporan tersebut mencakup peta trajektori asap serta data titik panas terkini.

Indonesia memastikan telah memenuhi seluruh kewajiban pelaporan sesuai prosedur standar AATHP (Agreement on Transboundary Haze Pollution). Pemerintah terus menyalurkan data lingkungan dan langkah-langkah mitigasi kepada negara anggota ASEAN lainnya secara berkala.

Di dalam negeri, upaya penanggulangan terus dioptimalkan melalui berbagai strategi darurat. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, bahkan telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari untuk mempercepat pemadaman di lapangan.

Dukungan operasional juga melibatkan pengerahan tiga pesawat oleh TNI untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di titik-titik rawan di Kalimantan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi fenomena El NiƱo yang diprediksi masih akan memicu kekeringan hingga akhir tahun.

Di sisi lain, Pemerintah Malaysia dilaporkan akan membawa isu kabut asap ini ke tingkat Sekretaris Jenderal ASEAN. Langkah ini menyusul desakan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, agar negara tetangga turut berkontribusi secara nyata dalam pencegahan karhutla, bukan sekadar melayangkan protes.

Pemerintah daerah di wilayah rawan, seperti Kalimantan Timur, telah diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan maksimal. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi kekeringan ekstrem yang diperparah oleh perubahan iklim global.

Selain di Kalimantan, pemantauan ketat juga dilakukan di wilayah lain seperti Lampung. Walhi Lampung mendesak adanya langkah konkret untuk mengamankan area rawan di Lampung Timur dan Tulangbawang agar tidak menambah beban kabut asap nasional.