JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah merampungkan penyusunan regulasi terkait penawaran aset dunia nyata yang ditokenisasi atau Tokenized Real World Asset (RWA). Langkah strategis ini bertujuan menciptakan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan aset nyata yang direpresentasikan dalam bentuk digital di Indonesia.
Penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut merupakan tindak lanjut dari keberhasilan sejumlah peserta regulatory sandbox OJK yang telah menguji coba model bisnis tokenisasi RWA. Aturan ini diharapkan mampu menjamin tata kelola yang transparan sekaligus memberikan perlindungan konsumen yang komprehensif.
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menyatakan bahwa perkembangan tokenisasi aset di tingkat global menjadi momentum penting bagi Indonesia. Kejelasan kerangka regulasi dianggap sebagai faktor krusial untuk memastikan inovasi teknologi finansial berjalan di atas koridor hukum yang tepat.
“Kerangka regulasi yang jelas menjadi bagian vital dalam perkembangan aset yang ditokenisasi. Hal ini penting untuk memastikan pengembangan RWA berjalan dengan tata kelola, transparansi, dan perlindungan konsumen yang memadai,” ujar Ryan dalam keterangan resminya, Jumat (25/9).
Regulasi yang sedang disiapkan OJK nantinya akan mencakup sejumlah aspek teknis dan operasional. Hal tersebut meliputi penetapan kriteria aset yang layak ditokenisasi, tata cara penawaran, proses perizinan, hingga mekanisme pelaporan keuangan bagi para penerbit token.
Upaya OJK ini selaras dengan tren pasar global yang menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam adopsi tokenisasi. Laporan RWA Report 2026 dari CoinGecko Research mencatat kapitalisasi pasar tokenized stocks telah menembus angka US$ 486,69 juta pada akhir Maret 2026.
Volume perdagangan spot untuk aset tokenized stocks secara global juga mencatatkan angka impresif, yakni mencapai US$ 15,12 miliar sepanjang kuartal pertama tahun 2026. Pertumbuhan ini mencerminkan tingginya minat investor terhadap aset digital yang berbasis pada instrumen keuangan tradisional.
Di Amerika Serikat, otoritas pasar modal setempat, Securities and Exchange Commission (SEC), telah memberikan jalur regulasi sementara bagi platform tertentu. Kebijakan ini memungkinkan perdagangan saham yang ditokenisasi dilakukan dengan pengawasan ketat dan bersyarat.
Tren positif ini turut berdampak pada aktivitas perdagangan di dalam negeri, khususnya pada platform aset kripto Bittime. Perusahaan mencatat lonjakan transaksi Tokenized US Stocks hingga 2,5 kali lipat pada Juli 2026 dibandingkan bulan sebelumnya.
Saat ini, Bittime telah menyediakan 34 aset Tokenized US Stocks yang merepresentasikan saham perusahaan global. Beberapa aset yang tersedia di antaranya adalah MSTRX, CRCLX, TSLAX, NVDAX, dan SPYX, yang kini menjadi instrumen pilihan bagi investor domestik.
Adopsi teknologi tokenisasi RWA secara global memang tengah mengalami peningkatan pesat. Data onchain dari platform analitik RWA.xyz per September 2026 menunjukkan jumlah investor aset tokenisasi telah menembus rekor tertinggi dengan mencatatkan lebih dari 3,68 juta wallet unik.
Kehadiran regulasi dari OJK diharapkan mampu mempercepat adopsi aset digital di Indonesia. Hal ini sekaligus menempatkan Indonesia sebagai ekosistem yang kompetitif dalam mengintegrasikan pasar modal tradisional dengan inovasi berbasis blockchain.






