JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini belum merealisasikan pembayaran cicilan pokok dan bunga atas pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kewajiban pembayaran tahap awal yang mencapai Rp37 triliun tersebut dijadwalkan jatuh tempo pada 25 September 2026 mendatang.
Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menegaskan bahwa penundaan pembayaran terjadi karena pemerintah belum menerima surat tagihan resmi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, mekanisme pembayaran harus didasarkan pada tagihan yang diajukan oleh pihak bank.
“Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara,” ujar Nufransa dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Meskipun tagihan belum diterima, Nufransa memastikan bahwa anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut telah tersedia secara penuh. Kemenkeu menjamin bahwa dana sebesar Rp40 triliun telah disiapkan dari pos Dana Desa untuk mencakup cicilan pokok dan bunga program tersebut.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelesaian kewajiban ini. Kemenkeu terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian serta lembaga terkait guna memastikan seluruh prosedur administratif terpenuhi sebelum pencairan dana dilakukan.
Proses pembayaran nantinya akan melibatkan tahapan administratif yang ketat, termasuk serah terima dokumen dari PT Agrinas dan Kementerian Koperasi kepada pihak Himbara. Dokumen tersebut wajib dilengkapi dengan berita acara serah terima yang telah melalui proses reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Total pembiayaan kredit untuk program KDMP sendiri diproyeksikan mencapai Rp240 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung permodalan bagi lebih dari 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia, dengan batas plafon pembiayaan maksimal Rp3 miliar per koperasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan penegasan terkait skema pembayaran utang KDMP ini. Ia memastikan bahwa kewajiban utang yang jatuh tempo tidak akan mengganggu stabilitas fiskal maupun postur defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah tetap memantau perkembangan penyaluran kredit ini di tengah berbagai tantangan fiskal lainnya. Beberapa daerah saat ini diketahui masih menantikan kepastian terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) serta kebijakan pembiayaan pegawai pemerintah yang masih dalam tahap koordinasi dengan pemerintah pusat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Meski mendapat sorotan dari berbagai lembaga riset mengenai potensi risiko fiskal, pemerintah tetap menjalankan program ini dengan pengawasan keuangan yang ketat.






