Bursa Saham

BEI Siapkan Daftar Saham untuk Short Selling Mulai Oktober 2026

48
×

BEI Siapkan Daftar Saham untuk Short Selling Mulai Oktober 2026

Sebarkan artikel ini
Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta dengan latar belakang area perkantoran
Bursa Efek Indonesia bersiap mengimplementasikan transaksi short selling secara bertahap mulai Oktober 2026.

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai melakukan persiapan final terkait daftar efek yang diperbolehkan dalam transaksi short selling. Mekanisme perdagangan ini dijadwalkan mulai diimplementasikan secara bertahap pada Oktober 2026.

Pada tahap awal penerapan, BEI membatasi daftar saham yang dapat ditransaksikan. Hanya sekitar tiga hingga lima emiten yang akan dimasukkan ke dalam daftar efek tersebut.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas catatan dari MSCI terhadap pasar modal Indonesia. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk meningkatkan kedalaman pasar serta menyediakan instrumen perdagangan yang lebih beragam bagi investor.

Proses seleksi saham saat ini masih terus dilakukan oleh otoritas bursa. Kriteria utama yang menjadi penentu adalah tingkat likuiditas saham agar meminimalisasi risiko manipulasi pasar.

BEI memastikan bahwa saham yang terpilih harus memiliki likuiditas yang memadai untuk mendukung efektivitas strategi perdagangan. Selain itu, transaksi short selling nantinya wajib dilakukan pada harga yang berlaku di pasar saat itu atau di atasnya (uptick rule).

Diversifikasi sektor menjadi perhatian utama dalam pemilihan daftar emiten. Pihak bursa berencana menyertakan saham-saham dari berbagai sektor, termasuk sektor perbankan yang memiliki kapitalisasi pasar besar.

Penerapan mekanisme ini akan dilakukan melalui penambahan jumlah saham secara berkala. Daftar resmi efek short selling akan dipublikasikan oleh BEI pada 28 September 2026, atau satu pekan sebelum periode pemberlakuan efektif.

Evaluasi terhadap daftar efek tersebut akan dilakukan secara rutin setiap bulan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa saham yang masuk dalam daftar tetap memenuhi syarat likuiditas dan standar operasional bursa.

Meskipun indeks LQ45 sering menjadi acuan utama dalam perdagangan, BEI menegaskan bahwa tidak seluruh saham dalam indeks tersebut otomatis dapat ditransaksikan secara short selling. Saham dengan harga nominal rendah, seperti saham Rp50 atau saham “gocap”, dipastikan sangat kecil kemungkinannya masuk ke dalam daftar tersebut.

Pemberlakuan kembali short selling ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-H mengenai persyaratan perdagangan efek dalam transaksi margin dan short selling. Sebelumnya, BEI telah memberikan izin transaksi ini kepada sejumlah anggota bursa sejak tahun 2025.

Implementasi ini diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi di pasar modal domestik. Di tengah dinamika pasar yang aktif, kehadiran mekanisme ini menjadi bagian dari upaya BEI dalam melakukan pendalaman pasar.

Selain fokus pada short selling, BEI saat ini juga tengah mengkaji aturan baru terkait kepemilikan saham bursa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan peraturan mengenai demutualisasi BEI yang membuka peluang bagi lembaga negara untuk memiliki saham di atas 5%.

Langkah-langkah strategis ini dilakukan bersamaan dengan upaya emiten dalam menjaga performa saham, seperti aksi buyback yang dilakukan oleh PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI). Aksi korporasi tersebut menunjukkan optimisme emiten terhadap nilai fundamental perusahaan di tengah kondisi pasar yang dinamis.