Bursa Saham

BEI Siapkan Skema Right Issue dalam Proses Demutualisasi Bursa

63
×

BEI Siapkan Skema Right Issue dalam Proses Demutualisasi Bursa

Sebarkan artikel ini
Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta sebagai pusat pasar modal nasional
Bursa Efek Indonesia tengah mematangkan skema rights issue dalam proses demutualisasi.

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mematangkan skema penerbitan saham baru sebagai bagian dari langkah strategis demutualisasi. Salah satu opsi utama yang kini dipertimbangkan adalah mekanisme hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengungkapkan bahwa langkah ini berpotensi mengubah struktur kepemilikan saham bursa secara signifikan. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Berdasarkan aturan tersebut, setiap pihak kini diperbolehkan menjadi pemegang saham bursa dengan batasan kepemilikan di bawah 5%. Saat ini, BEI dimiliki oleh 97 Anggota Bursa (AB) dengan sistem satu saham satu suara, di mana masing-masing memegang porsi sekitar 1%.

Penerbitan saham baru diprediksi akan memicu dilusi bagi pemegang saham eksisting. Namun, Iding menegaskan bahwa harga saham baru nantinya akan ditetapkan di atas nilai kepemilikan saat ini, sehingga memberikan keuntungan bagi Anggota Bursa.

Rencana ini juga mencuat di tengah minat Danantara yang dikabarkan membidik sekitar 40% saham BEI. Iding menjelaskan bahwa kepemilikan di atas 5% wajib mendapatkan persetujuan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait teknis pelaksanaan, BEI memilih mekanisme rights issue dibandingkan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) dalam jangka pendek. Meski demikian, keputusan final masih menunggu terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai landasan hukum.

BEI memastikan tidak akan ada jadwal IPO pada tahun 2026. Proses demutualisasi dinilai memerlukan waktu persiapan matang antara satu hingga dua tahun agar bursa benar-benar siap secara operasional dan fundamental.

Selain struktur kepemilikan, aspek independensi bursa menjadi fokus utama dalam regulasi yang akan disusun OJK. Ketentuan tersebut nantinya akan mengatur batasan kepemilikan, komposisi direksi, hingga pengelolaan anggaran bursa.

Sebelumnya, BEI dan Danantara telah melakukan serangkaian pertemuan untuk membahas rencana investasi ini. Proses uji tuntas atau due diligence telah dilaksanakan sejak 11 Agustus hingga 11 September 2026 dan saat ini sedang memasuki tahap finalisasi laporan akhir.

Pihak Danantara melalui keterangan tertulisnya menegaskan bahwa pembahasan masih dalam tahap kajian internal. Mereka menekankan bahwa informasi yang beredar di publik belum merepresentasikan keputusan akhir perusahaan.

Danantara menyatakan akan terus mencermati perkembangan regulasi dari OJK. Setiap informasi material terkait langkah investasi ini akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal.

Hingga saat ini, BEI terus berkoordinasi dengan konsultan bisnis dan penasihat hukum untuk mendukung kelancaran proses demutualisasi. Manajemen bursa berkomitmen menjaga transparansi selama proses transisi struktur kepemilikan berlangsung.