Energi

RUU Migas Atur Teknologi CCS, Indonesia Bidik Jadi Hub Karbon Regional

22
×

RUU Migas Atur Teknologi CCS, Indonesia Bidik Jadi Hub Karbon Regional

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi fasilitas penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) di area kilang minyak
Pemerintah Indonesia resmi memasukkan regulasi teknologi CCS ke dalam RUU Migas untuk mendukung target dekarbonisasi.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi memasukkan ketentuan mengenai penerapan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) ke dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya menyeimbangkan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen dengan komitmen dekarbonisasi.

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa pengaturan CCS secara eksplisit dalam RUU Migas merupakan wujud nyata penekanan aspek keberlanjutan atau sustainability dalam kegiatan hulu migas. Pernyataan tersebut disampaikan Eddy usai menghadiri The 4th International & Indonesia CCS Forum 2026 di Jakarta, Rabu (26/8).

Teknologi CCS bekerja dengan cara menangkap emisi karbon yang dihasilkan dari aktivitas pengeboran dan produksi minyak bumi. Emisi tersebut kemudian dialirkan dan disimpan secara permanen di formasi geologi bawah tanah yang aman.

Pemerintah mencatat Indonesia memiliki potensi penyimpanan karbon yang sangat besar, mencapai 572,77 gigaton pada akuifer air asin (saline aquifer). Selain itu, terdapat potensi sebesar 4,85 gigaton pada reservoir migas yang telah habis (depleted reservoir).

Besarnya kapasitas penyimpanan ini menempatkan Indonesia sebagai kandidat utama pusat penyimpanan karbon atau hub CCS di kawasan Asia Tenggara. Indonesia diproyeksikan mampu melayani jasa penyimpanan karbon dari negara-negara lain di masa depan.

Saat ini, sebanyak 19 proyek CCS maupun Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) sedang dalam tahap pemrosesan di berbagai wilayah kerja hulu migas tanah air. Proyek-proyek ini menjadi bagian dari upaya akselerasi inovasi teknologi sebagaimana yang dipetakan oleh Global CCS Institute.

Salah satu implementasi nyata proyek ini adalah pada fasilitas Liquefied Natural Gas (LNG) Abadi di Blok Masela, Maluku. Proyek tersebut tercatat sebagai inisiatif LNG pertama di Indonesia yang mengintegrasikan teknologi CCS dalam operasionalnya.

RUU Migas sendiri saat ini telah memasuki tahap pembahasan akhir di DPR RI. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera disahkan menjadi undang-undang sebelum tahun 2026 berakhir.

Pengaturan baru ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum bagi pelaku industri dalam melakukan transisi energi. Hal ini sejalan dengan agenda legislasi nasional lainnya, seperti RUU Ketenagalistrikan yang juga difokuskan untuk memperkuat keandalan listrik dan mendukung transisi energi bersih.

Selain sektor energi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga tengah menyusun RUU Hak Cipta baru guna melindungi kreator di era kecerdasan buatan. Di sisi lain, isu ekonomi juga tetap dinamis dengan mencuatnya kembali rencana akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad.

Proses legislasi ini juga diiringi dengan berbagai aspirasi publik, termasuk desakan agar RUU yang dibahas dapat memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat adat. Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh regulasi baru yang disusun tetap berorientasi pada kepentingan nasional dan keberlanjutan jangka panjang.