Bursa Saham

Inti Mas Bangun Perpanjang Periode Tender Sukarela Saham KETR hingga September

102
×

Inti Mas Bangun Perpanjang Periode Tender Sukarela Saham KETR hingga September

Sebarkan artikel ini
Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta sebagai pusat informasi pasar modal
PT Inti Mas Bangun Sejahtera resmi memperpanjang periode penawaran tender sukarela saham KETR hingga 18 September 2026.

JAKARTA – PT Inti Mas Bangun Sejahtera (IMBS) resmi memperpanjang periode Penawaran Tender Sukarela (Voluntary Tender Offer) untuk mengakuisisi saham PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR). Masa penawaran yang semula dijadwalkan berakhir pada 26 Agustus 2026 kini diperpanjang hingga 18 September 2026.

Keputusan tersebut diambil untuk memberikan waktu yang lebih luas bagi para pemegang saham dalam mengambil keputusan. Informasi mengenai perpanjangan ini telah disampaikan secara resmi melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 24 Agustus 2026.

Direktur Keuangan KETR, Vidcy Octory, mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari periode penawaran sebelumnya. Aksi korporasi ini bertujuan menempatkan IMBS sebagai pengendali baru bagi perusahaan penyedia infrastruktur jaringan telekomunikasi tersebut.

Dalam penawaran ini, IMBS membidik sebanyak 994.442.000 lembar saham KETR. Jumlah tersebut setara dengan 35 persen dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh perseroan.

IMBS menawarkan harga pembelian sebesar Rp 523 per saham yang dibayarkan secara tunai. Apabila seluruh target saham terserap dalam aksi ini, nilai transaksi maksimal diperkirakan mencapai Rp 520,09 miliar.

Untuk memuluskan proses akuisisi, IMBS telah menunjuk PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai perantara pedagang efek. Proses tender sukarela ini sendiri telah mendapatkan tanggal efektif sejak 23 Juli 2026.

Meskipun bertujuan menjadi pengendali, IMBS menegaskan tidak memiliki rencana untuk mengubah kegiatan usaha utama KETR. Perseroan akan tetap berfokus pada penyediaan infrastruktur telekomunikasi serta pengelolaan kabel komunikasi bawah laut dan darat.

Manajemen IMBS berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan usaha KETR guna meningkatkan kinerja operasional serta finansial di masa depan. Selain itu, mereka memastikan tidak akan melakukan delisting terhadap saham KETR.

Status KETR sebagai perusahaan terbuka akan tetap dipertahankan setelah proses pengambilalihan rampung. Dengan demikian, saham perusahaan akan terus diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Sebagai perbandingan, harga penawaran tender sebesar Rp 523 per saham saat ini berada di bawah harga pasar sekunder. Pada perdagangan Rabu (26/8/2026) pukul 14.44 WIB, saham KETR tercatat berada di level Rp 640 per saham setelah mengalami koreksi sebesar 9,22 persen.

Aksi korporasi ini menjadi sorotan di tengah ketatnya persaingan industri telekomunikasi nasional. Para investor kini menanti respons pasar terhadap perpanjangan periode penawaran hingga pertengahan September mendatang.

Pengumuman awal mengenai rencana tender sukarela ini sejatinya telah disampaikan ke publik sejak 5 Juni 2026. Sejak saat itu, KETR telah melalui berbagai tahapan administratif sebelum akhirnya menetapkan perpanjangan waktu untuk kedua kalinya.