Transportasi

Driver Ojol Tolak Status UMKM, Ini Respons Grab, Gojek, dan Maxim

152
×

Driver Ojol Tolak Status UMKM, Ini Respons Grab, Gojek, dan Maxim

Sebarkan artikel ini
Ratusan pengemudi ojek online melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI Jakarta menolak status UMKM
Ratusan mitra pengemudi ojek online menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak status UMKM.

JAKARTA – Perdebatan mengenai status hukum pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia memicu ketegangan setelah ratusan mitra pengemudi menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (29/9). Para pengemudi secara tegas menolak rencana pemerintah memasukkan status mereka sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mendatang.

Massa aksi menuntut agar pemerintah menetapkan status pengemudi ojol sebagai pekerja platform. Tuntutan ini bertujuan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan skema kemitraan yang berlaku saat ini.

Menanggapi hal tersebut, pihak aplikator memiliki pandangan yang berbeda. Maxim Indonesia menilai bahwa klasifikasi UMKM justru menjadi langkah strategis untuk mendukung kesejahteraan pengemudi tanpa menghilangkan prinsip kemandirian.

Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menyatakan bahwa status UMKM akan mempertahankan fleksibilitas kerja mitra. Menurutnya, pengemudi tetap bisa menikmati perlindungan melalui program santunan kecelakaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Maxim khawatir jika pengemudi ditetapkan sebagai pekerja formal, maka fleksibilitas kerja akan hilang. Hal ini berisiko memaksa pengemudi mengikuti aturan jam kerja kaku dan membatasi keleluasaan mereka untuk menggunakan lebih dari satu platform aplikasi.

Senada dengan Maxim, Grab Indonesia juga mendukung status UMKM sebagai opsi perlindungan yang tetap menjaga karakteristik kemitraan. Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyebut pihaknya menerima aspirasi dari banyak komunitas yang menolak status pekerja atau buruh.

Grab berpendapat bahwa status sebagai pelaku usaha mikro dapat membuka akses dukungan pemerintah bagi para mitra. Dukungan tersebut mencakup insentif pajak, akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta berbagai pelatihan peningkatan kapasitas usaha.

Lebih lanjut, Grab menyoroti potensi berkurangnya kesempatan memperoleh penghasilan jika status mitra diubah secara drastis. Perusahaan mengacu pada pengalaman negara lain di mana regulasi ketat justru memicu penurunan jumlah pekerja platform.

Di sisi lain, Gojek hingga saat ini belum memberikan tanggapan terbaru terkait aksi demonstrasi tersebut. Namun, pada Juli lalu, pihak PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. secara terbuka menyatakan dukungan terhadap inisiatif pemerintah mengenai klasifikasi pengemudi sebagai pelaku usaha mikro.

Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, sempat menyatakan kesiapan perusahaan untuk berkolaborasi dengan pemerintah. Pihaknya berkomitmen memastikan implementasi kebijakan tersebut memberikan manfaat nyata bagi mitra pengemudi.

Isu mengenai status hukum ini menjadi tantangan besar dalam pembahasan perlindungan pekerja di sektor transportasi daring. Sementara pengemudi menuntut pengakuan sebagai pekerja formal, aplikator tetap mempertahankan model kemitraan fleksibel sebagai fondasi bisnis mereka.

Aksi demonstrasi yang terjadi di Jakarta ini mencerminkan dinamika yang juga terjadi di berbagai daerah. Sebelumnya, aksi serupa yang menuntut perlindungan hukum dan perbaikan sistem kemitraan juga terjadi di beberapa kota seperti Sukabumi, Tasikmalaya, hingga Cirebon.

Para pengemudi di daerah juga menyoroti berbagai isu teknis, mulai dari besaran potongan tarif yang dianggap memberatkan hingga kebijakan program prioritas. Isu-isu tersebut kini menjadi poin penting yang terus disuarakan pengemudi kepada pemerintah dan pihak aplikator.