JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyusun skema dan mekanisme pembagian dividen bagi para pemegang saham seiring dengan proses demutualisasi bursa. Rencana strategis ini akan dibahas lebih mendalam dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026 mendatang.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah penyesuaian Anggaran Dasar perseroan. Hal ini diperlukan karena aturan internal BEI selama ini belum memungkinkan adanya pembagian dividen kepada para pemegang saham.
Perubahan anggaran dasar tersebut kini telah disiapkan oleh manajemen bursa. Pihak BEI akan meminta persetujuan formal dari para pemegang saham dalam forum RUPSLB tersebut.
Selain perubahan anggaran dasar, agenda RUPSLB juga mencakup pembahasan rencana kerja dan anggaran BEI untuk tahun 2027. Selain itu, usulan pembagian dividen akan menjadi topik utama yang diajukan untuk mendapatkan kesepakatan pemegang saham.
Jeffrey menegaskan bahwa besaran dividen yang akan dibagikan sangat bergantung pada kebutuhan investasi perseroan di masa depan. Bursa harus memastikan seluruh rencana bisnis tetap berjalan optimal di tengah kewajiban operasional.
Manajemen juga wajib memperhitungkan ketentuan pencadangan operasional serta pengembangan bursa. Ketentuan ini merujuk pada regulasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026.
Hingga saat ini, baik BEI maupun OJK belum menetapkan angka atau persentase spesifik terkait nilai dividen. Kajian mengenai porsi laba ditahan yang dapat dibagikan masih terus dilakukan oleh internal bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa POJK Nomor 13 Tahun 2026 hanya mengatur norma dasar pembagian dividen. Regulasi tersebut memberikan landasan hukum agar BEI diperbolehkan membagikan dividen setelah demutualisasi.
Sebelumnya, terdapat larangan pembagian dividen bagi tiga lembaga self-regulatory organization (SRO), yakni BEI, KPEI, dan KSEI berdasarkan POJK Nomor 3. Ketentuan tersebut kini telah diubah untuk menyesuaikan dengan struktur baru bursa.
Hasan menekankan bahwa OJK tidak akan mengintervensi penentuan besaran dividen secara spesifik. Keputusan mengenai jumlah pembagian dividen sepenuhnya menjadi kewenangan pemegang saham melalui mekanisme RUPS.
Berdasarkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 Pasal 20 ayat (1), bursa efek kini memiliki peluang untuk membagikan dividen. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional.
Bursa diwajibkan melakukan penyisihan dana cadangan secara tahunan. Rencana penggunaan dana tersebut harus dilaporkan kepada OJK sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran tahunan perusahaan.
Proses demutualisasi BEI ini berjalan beriringan dengan berbagai pembenahan di industri pasar modal. OJK sendiri sedang mematangkan aturan terkait pembatasan kepemilikan saham BEI maksimal 5 persen bagi pemegang saham, kecuali bagi investor strategis.
Selain itu, bursa juga tengah mengkaji aturan batas harga minimum saham di pasar negosiasi untuk meningkatkan likuiditas. Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya penguatan tata kelola bursa di masa depan.






