JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 73 emiten belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2026 hingga batas waktu yang ditentukan pada 29 Agustus 2026. Ketidakpatuhan ini memicu tindakan tegas dari otoritas bursa berupa penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham.
Berdasarkan data keterbukaan informasi, sebanyak 904 dari total 1.068 perusahaan tercatat di bursa memiliki kewajiban untuk melaporkan kinerja keuangan interim per 31 Maret 2026. Sejauh ini, 838 emiten telah memenuhi kewajiban pelaporan tersebut sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Rincian pelaporan mencakup 831 perusahaan dengan tahun buku standar. Selain itu, terdapat emiten dengan tahun buku berbeda, yakni Januari, Maret, dan Juni, yang telah menyesuaikan penyampaian laporan sesuai dengan periode masing-masing.
Terdapat pula satu emiten yang memiliki efek tercatat di bursa luar negeri yang telah menuntaskan kewajiban pelaporannya. Sementara itu, 157 emiten lainnya dinyatakan tidak wajib menyampaikan laporan keuangan untuk kuartal pertama tahun ini.
Ketidakpatuhan emiten tersebut terbagi dalam dua kategori utama. Sebanyak 72 perusahaan tercatat telah dikenai suspensi perdagangan sejak 30 Juli 2026 karena gagal menyampaikan laporan keuangan interim tepat waktu.
Satu emiten lainnya tercatat belum menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik hingga tenggat 29 Agustus 2026. Atas pelanggaran tersebut, BEI menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Tertulis III dan denda administratif sebesar Rp150 juta.
Suspensi saham merupakan langkah mitigasi risiko yang diterapkan BEI untuk melindungi investor. Ketika sebuah saham disuspensi, investor tidak dapat melakukan transaksi jual maupun beli hingga emiten memenuhi kewajiban keterbukaan informasinya.
Data BEI juga menunjukkan adanya tujuh perusahaan baru yang mencatatkan saham di bursa setelah periode 31 Maret 2026. Perusahaan-perusahaan ini termasuk dalam kelompok yang tidak memiliki kewajiban pelaporan untuk kuartal tersebut.
Kondisi kepatuhan emiten ini menjadi sorotan di tengah dinamika pasar modal Indonesia. Meski banyak emiten yang masih lalai, laporan laba pada kuartal II 2026 menunjukkan bahwa sekitar 78 persen perusahaan tercatat berhasil mencatatkan keuntungan.
Pihak bursa terus memantau perkembangan emiten yang belum memenuhi kewajiban administratifnya. Kepatuhan terhadap pelaporan keuangan dinilai krusial sebagai cermin perbaikan fondasi dunia usaha di pasar modal.
Sepanjang September 2026, BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap daftar emiten yang masuk dalam kategori suspensi. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku pasar yang berinvestasi di Bursa Efek Indonesia.






