EnergiIndustriNews

Rahmat Saleh Dorong Pengawasan BBM Subsidi Diperketat Usai 31 SPBU Sumbar Disanksi

70
×

Rahmat Saleh Dorong Pengawasan BBM Subsidi Diperketat Usai 31 SPBU Sumbar Disanksi

Sebarkan artikel ini
Foto : Internet

Padang – Anggota Komisi VI DPR RI Rahmat Saleh mendorong pengawasan BBM bersubsidi diperketat. Langkah tersebut menyusul sanksi Pertamina terhadap 31 SPBU di Sumatra Barat.

Rahmat menilai pengawasan ketat penting untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran. Selain itu, pengawasan dapat mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

“Subsidi BBM adalah hak masyarakat kecil. Jangan ada pihak meraup keuntungan dari penderitaan rakyat,” tegas Rahmat di Padang, Minggu (13/9/2026).

Menurut Rahmat, DPR akan terus mengawal kebijakan energi agar berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, setiap celah penyalahgunaan subsidi harus segera ditutup.

Dia menilai penindakan terhadap SPBU bermasalah bukan sekadar urusan administratif. Sebaliknya, langkah tersebut menunjukkan tanggung jawab negara menjaga keadilan sosial.

Distribusi BBM bersubsidi menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Oleh sebab itu, aparat dan pemangku kepentingan harus menindak setiap pelanggaran secara konsisten.

“Kalau distribusi tidak diawasi ketat, rakyat paling menderita. Karena itu, penindakan harus konsisten,” katanya.

Selain merugikan penerima subsidi, penyalahgunaan BBM dapat memicu berbagai persoalan. Dampaknya antara lain kelangkaan pasokan, antrean panjang, serta peningkatan beban ekonomi.

Rahmat menegaskan negara harus memastikan subsidi energi benar-benar menjangkau kelompok yang membutuhkan. Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati energi dengan harga terjangkau.

“Kita tidak boleh membiarkan subsidi bocor. Negara harus hadir memastikan energi terjangkau bagi rakyat,” ujarnya.

Selanjutnya, Rahmat meminta seluruh pihak memperkuat kolaborasi dalam mengawasi distribusi energi. Pertamina, Hiswana Migas, pemerintah daerah, dan DPR memiliki peran masing-masing.

Dia mengapresiasi Pertamina yang memberikan sanksi kepada SPBU terbukti melanggar ketentuan. Sanksi tersebut mencakup penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional.

Menurutnya, tindakan tersebut mengirimkan pesan tegas kepada seluruh pengelola SPBU. Pemerintah dan BUMN energi tidak boleh mentoleransi pelanggaran yang merugikan publik.

Di sisi lain, Rahmat meminta Hiswana Migas memperkuat pembinaan terhadap anggotanya. Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan pengawasan pada titik distribusi BBM bersubsidi.

“Kami di DPR mendukung penuh kerja sama ini. Negara harus memastikan subsidi energi tidak bocor,” ujarnya.

Sebelumnya, Pertamina menemukan pelanggaran pada 31 SPBU di Sumatra Barat. Temuan tersebut mencakup penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, Pertamina menemukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Perusahaan kemudian menjatuhkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Hiswana Migas Sumbar menyatakan komitmennya menertibkan anggota yang melanggar aturan. Pemerintah daerah juga memastikan pengawasan distribusi akan semakin diperketat.

Dengan penindakan tersebut, seluruh pihak berharap penyalahgunaan subsidi dapat ditekan. Langkah ini sekaligus menjaga pasokan BBM dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan energi.