Ekonomi

Pemerintah Optimalkan Karbon Biru untuk Tekan Emisi dan Dampak Karhutla

50
×

Pemerintah Optimalkan Karbon Biru untuk Tekan Emisi dan Dampak Karhutla

Sebarkan artikel ini
Ekosistem pesisir Indonesia yang dikelola untuk penyerapan emisi karbon biru
Pemerintah meluncurkan Peta Jalan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru Indonesia 2026-2045 untuk menekan emisi.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Peta Jalan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru Indonesia 2026-2045 untuk mengoptimalkan penyerapan emisi gas rumah kaca melalui ekosistem pesisir. Kebijakan ini diambil di tengah meningkatnya tekanan emisi karbon akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang sepanjang tahun 2026.

Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Leonardo A.A. Teguh Sambodo, menegaskan bahwa pengembangan karbon biru tidak ditujukan untuk mengompensasi emisi yang dihasilkan dari karhutla. Pemerintah tetap memprioritaskan pencegahan karhutla sebagai langkah utama pengendalian emisi nasional.

Konservasi ekosistem karbon biru, yang mencakup mangrove, rawa payau, dan padang lamun, difokuskan pada perlindungan biomassa dan sedimen penyimpan karbon jangka panjang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mencapai target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Peta jalan tersebut menginstruksikan mitigasi risiko terhadap pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan pelabuhan yang berpotensi merusak ekosistem pesisir. Pemerintah mewajibkan adanya sistem measurement, reporting, and verification (MRV) yang terintegrasi untuk memantau luasan ekosistem yang dialihfungsikan.

Setiap kehilangan tutupan ekosistem pesisir akibat aktivitas pembangunan kini wajib digantikan dengan luasan lahan yang setara. Prioritas utama tetap ditekankan pada upaya menghindari pengalihfungsian lahan mangrove dan lamun demi menjaga integritas ekosistem.

Data dari Copernicus menunjukkan emisi karbon akibat karhutla di Indonesia sepanjang Januari hingga awal September 2026 mencapai 65,18 megaton, atau setara dengan 239 juta ton CO2. Angka estimasi ini jauh melampaui perhitungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang mencatat pelepasan emisi sebesar 31 juta ton CO2.

Besarnya emisi yang terlepas ke atmosfer memicu keraguan dari berbagai pihak mengenai efektivitas target FOLU Net Sink 2030. Pasalnya, ekosistem mangrove yang menjadi tulang punggung karbon biru juga terancam oleh karhutla, meskipun dalam skala yang lebih kecil dibanding hutan daratan.

Pemerintah saat ini tengah menempuh langkah tegas dalam penegakan hukum terkait karhutla. Sebanyak 358 pemilik perusahaan telah menerima peringatan keras, sementara izin pembakaran lahan dihentikan secara resmi.

Polri mencatat setidaknya 113 tersangka telah ditetapkan dalam kasus tindak pidana karhutla dengan luas area terdampak mencapai 4.741,89 hektare. Selain itu, upaya mitigasi juga diperluas untuk melindungi populasi satwa liar, termasuk orangutan dan bekantan, yang habitatnya terancam oleh kebakaran.

Di sisi lain, sektor industri mulai mencari nilai ekonomi dari pengurangan emisi. PLN Indonesia Power, misalnya, kini mengembangkan aset karbon dari proyek panas bumi Gunung Salak sebagai bentuk pemanfaatan ekonomi dari penurunan emisi.

Strategi pengelolaan karbon biru ini menuntut kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga riset. Integrasi data dan ilmu pengetahuan menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir di tengah tantangan perubahan iklim yang ekstrem.