JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menjadwalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 8 Oktober 2026. Agenda utama rapat tersebut adalah menentukan status Direktur Niaga Reza Aulia Hakim yang sebelumnya telah diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris.
Keputusan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim mulai efektif berlaku sejak 14 Agustus 2026. Langkah ini diambil berdasarkan surat dari Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
RUPSLB mendatang menjadi forum krusial untuk memutuskan apakah pemberhentian sementara tersebut akan dicabut atau ditetapkan menjadi pemberhentian tetap. Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, kewenangan pemberhentian tetap sepenuhnya berada di tangan pemegang saham melalui mekanisme RUPS.
Manajemen Garuda Indonesia menegaskan bahwa penonaktifan ini merupakan bagian dari penataan susunan anggota Direksi. Pihak perusahaan menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari tour of duty yang lazim dilakukan untuk kebutuhan organisasi.
Perusahaan memastikan bahwa keputusan ini tidak berkaitan dengan pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Kegiatan operasional dan pelayanan penerbangan Garuda Indonesia dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan berarti.
Selama masa pemberhentian sementara, Reza Aulia Hakim tidak lagi memiliki wewenang untuk menjalankan fungsi pengurusan maupun mewakili perseroan. Dewan Komisaris memiliki wewenang untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt.) guna mengisi kekosongan jabatan tersebut hingga RUPSLB digelar.
Pemanggilan resmi untuk RUPSLB akan disampaikan oleh perusahaan pada 16 September 2026. Pengumuman tersebut dapat diakses melalui situs web resmi Garuda Indonesia, laman Bursa Efek Indonesia (BEI), serta platform eASY.KSEI.
Partisipasi dalam RUPSLB akan dilakukan secara daring melalui platform eASY.KSEI. Perusahaan telah menetapkan bahwa pemegang saham yang berhak hadir adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) per 15 September 2026, tepatnya pada penutupan perdagangan pukul 16.00 WIB.
Selain agenda yang ditetapkan perusahaan, pemegang saham Seri A Dwiwarna atau pemegang saham yang mewakili setidaknya 5% dari total saham berhak mengusulkan mata acara rapat tambahan. Ketentuan ini mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan.
Di tengah dinamika internal Garuda Indonesia, sektor penerbangan nasional juga tengah mencatatkan aktivitas operasional yang signifikan. Salah satunya terlihat dari dukungan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel yang menyuplai 750 kiloliter avtur untuk kebutuhan latihan militer Super Garuda Shield 2026.
Sementara itu, di sektor keuangan nasional, geliat investasi masyarakat terus menunjukkan tren positif. Data terbaru menunjukkan jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun, meskipun aktivitas transaksi secara keseluruhan mengalami perlambatan.






