Ekonomi

Estimasi Gaji Petugas Haji 2027 dan Rincian Lengkapnya

34
×

Estimasi Gaji Petugas Haji 2027 dan Rincian Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji sedang melayani jemaah di tanah suci
Kementerian Haji dan Umrah belum menetapkan resmi besaran gaji petugas PPIH untuk musim haji 2027.

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) hingga saat ini belum menetapkan secara resmi besaran gaji bagi petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 2027 atau 1448 Hijriah. Kendati demikian, berbagai spekulasi mengenai nominal honorarium yang fantastis telah beredar luas di tengah masyarakat.

Prediksi yang muncul menyebutkan potensi honor harian berkisar antara Rp900.000 hingga Rp1 juta per hari selama masa penugasan yang berlangsung sekitar 70 hari. Jika asumsi tersebut benar, seorang petugas berpotensi mengantongi total nilai hingga Rp70 juta.

Penting untuk dicatat bahwa angka tersebut masih bersifat estimasi dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah. Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan operasional petugas haji akan ditetapkan melalui regulasi khusus serta penyesuaian anggaran negara.

Pembiayaan operasional PPIH sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sesuai Pasal 22 ayat (6), pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Komponen pembiayaan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan operasional, biaya akomodasi, konsumsi, hingga transportasi selama masa tugas. Petugas memiliki tanggung jawab besar dalam pembinaan, pelayanan, pelindungan, serta koordinasi operasional haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Pemerintah melalui Komisi VIII DPR RI telah mendorong agar persiapan penyelenggaraan haji 2027 dimulai lebih dini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas layanan bagi jemaah tetap terjaga dan untuk mengantisipasi transisi aset yang lebih efisien.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas haji, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi. Calon peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki rekam jejak yang bersih dari tindak pidana.

Peserta juga diwajibkan memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Seluruh pendaftar akan melalui serangkaian tahapan seleksi ketat, mulai dari verifikasi dokumen hingga ujian kompetensi.

Tahapan seleksi dimulai dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Medical Check Up (MCU). Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.

Pendaftaran seleksi petugas haji 2027 akan ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Sementara itu, jadwal pelaksanaan tes CAT telah ditetapkan untuk berlangsung pada 5 September 2026 mendatang.

Selain syarat umum, terdapat ketentuan khusus untuk tiap formasi petugas. Formasi pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi menetapkan batas usia 25 hingga 55 tahun.

Untuk formasi Pembimbing Ibadah, usia minimal adalah 35 tahun dan maksimal 60 tahun. Kandidat wajib sudah menunaikan ibadah haji serta memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji yang sah.

Formasi Media Center Haji (MCH) dikhususkan bagi jurnalis media konvensional atau organisasi masyarakat yang terverifikasi Dewan Pers. Syarat utamanya adalah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Terakhir, formasi layanan jemaah lansia dan disabilitas menetapkan batas usia 25 hingga 45 tahun. Pelamar diutamakan memiliki pengalaman dalam penanganan lansia serta kemampuan bahasa isyarat sebagai nilai tambah.