Ekonomi

Apindo Minta Revisi UU Ketenagakerjaan Perluas Akses Lapangan Kerja

37
×

Apindo Minta Revisi UU Ketenagakerjaan Perluas Akses Lapangan Kerja

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani saat memberikan keterangan terkait revisi UU Ketenagakerjaan di Jakarta.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menekankan pentingnya revisi UU Ketenagakerjaan untuk memperluas akses lapangan kerja.

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan perlunya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan perluasan akses lapangan kerja dalam revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas di Komisi IX DPR RI. Substansi regulasi dinilai menjadi aspek krusial agar mampu mengakomodasi kebutuhan industri sekaligus menjamin kesejahteraan tenaga kerja nasional.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa revisi tersebut harus menjamin terciptanya iklim investasi yang kondusif. Menurutnya, fokus utama pemerintah dan pemangku kepentingan harus tertuju pada penciptaan lapangan kerja secara masif di tengah dinamika ekonomi global.

Apindo saat ini aktif terlibat dalam rangkaian pembahasan bersama perwakilan serikat pekerja dan buruh serta Komisi IX DPR RI. Meskipun belum menghasilkan draf bersama, forum tersebut menjadi wadah strategis untuk menampung aspirasi dari berbagai pihak terkait.

Proses sinkronisasi draf antara dunia usaha dan serikat buruh direncanakan akan dilakukan secara intensif dalam waktu dekat. Hasil dari diskusi tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan draf yang disusun oleh pihak legislatif untuk mempercepat proses legislasi.

DPR RI bersama pemerintah menargetkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Revisi ini merupakan langkah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

Lingkup pembahasan RUU ini mencakup sejumlah isu strategis yang krusial bagi pasar kerja domestik. Beberapa poin utama meliputi aturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), skema alih daya atau outsourcing, serta sistem pengupahan.

Selain itu, regulasi ini juga akan membahas standar pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga perlindungan bagi pekerja di sektor platform digital. Isu-isu ini menjadi sorotan utama mengingat perubahan pola kerja yang menuntut kelincahan adaptasi dari pelaku industri.

Senada dengan upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara baru-baru ini juga mendorong penguatan kolaborasi dengan Apindo untuk memperkuat iklim investasi. Upaya ini sejalan dengan agenda nasional dalam menstimulasi pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan yang pro-industri dan pro-pekerja.

Di sisi lain, koalisi buruh yang mewakili 90 persen kekuatan pekerja nasional turut menyerahkan naskah draf RUU Ketenagakerjaan kepada parlemen. Mereka mendesak agar usulan tersebut menjadi pertimbangan utama DPR RI dalam merumuskan pasal-pasal perlindungan tenaga kerja.

Sementara itu, dalam konteks pengembangan sumber daya manusia, pemerintah juga terus menekankan pentingnya kesetaraan kesempatan kerja bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja diharapkan mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, kompetitif, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.