JAKARTA – Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang berlaku efektif sejak 18 September 2026 membawa implikasi signifikan bagi sektor pertambangan nasional. Regulasi baru ini memperketat ketentuan penggunaan perusahaan jasa pertambangan terafiliasi sebagai kontraktor di area operasional pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK).
Analis PT Indo Premier Sekuritas, Ryan Winipta, menyatakan bahwa kebijakan ini memaksa pemegang izin untuk tidak melibatkan anak usaha atau perusahaan afiliasi tanpa persetujuan resmi dari Menteri ESDM. Selain itu, pemegang izin diwajibkan memprioritaskan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) lokal yang berbasis di wilayah sekitar lokasi tambang.
Emiten besar seperti PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) dan PT United Tractors Tbk (UNTR) dinilai sebagai pihak yang paling terekspos oleh aturan ini. Ketergantungan ADRO terhadap PT Saptaindra Sejati (SIS) serta keterkaitan UNTR dengan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dalam proyek tambang batubara PT Tuah Turangga Agung (TTA) menjadi titik fokus analisis.
Aturan ini mendefinisikan hubungan afiliasi melalui dua parameter utama, yakni kepemilikan saham langsung serta kesamaan pemilik manfaat akhir (beneficial owner) antara perusahaan tambang dan kontraktornya. Selain ADRO dan UNTR, PT Darma Henwa Tbk (DEWA) juga diprediksi terdampak seiring rencana peningkatan porsi pekerjaan di PT Kaltim Prima Coal milik grup BUMI.
Persetujuan penggunaan kontraktor terafiliasi hanya diberikan bagi pemegang izin yang menjalankan penugasan pemerintah. Hal ini mencakup proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, hingga penyediaan kebutuhan batubara dalam negeri.
Terdapat potensi pengecualian bagi perusahaan yang mendukung pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Namun, pasar masih menantikan kepastian apakah pengecualian ini berlaku untuk seluruh operasional tambang atau hanya terbatas pada porsi produksi DMO.
Ketidakpastian juga muncul akibat belum adanya aturan transisi yang jelas dalam regulasi terbaru ini. Situasi ini menimbulkan keraguan mengenai nasib persetujuan yang sebelumnya diterbitkan berdasarkan aturan tahun 2010 yang kini telah dicabut.
Secara fundamental, aturan ini sebenarnya mempertegas larangan lama yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Pertambangan 2009. Perbedaannya terletak pada pengetatan kriteria pengecualian melalui definisi yang lebih rigid mengenai pemilik manfaat akhir.
Jika kontrak yang sedang berjalan tetap diakui hingga masa berlakunya berakhir, dampak jangka pendek bagi emiten diperkirakan akan terbatas. Namun, jika aturan ini diimplementasikan secara mendadak, emiten terkait mungkin harus melakukan restrukturisasi besar-besaran atau mengajukan izin baru.
Di sisi lain, perusahaan tambang yang tidak memiliki kontraktor internal dan mengandalkan pihak ketiga cenderung memiliki risiko yang lebih minim. Sebagian besar pemegang IUP batubara atau nikel murni yang tidak memiliki unit kontraktor internal diprediksi tidak akan terganggu secara operasional oleh regulasi ini.
Saat ini, pelaku pasar terus memantau perkembangan implementasi aturan tersebut di lapangan. Kepastian mengenai mekanisme transisi akan menjadi kunci utama bagi investor dalam menilai stabilitas kinerja emiten tambang ke depan.






