JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera menerapkan aturan baru terkait batas bawah harga saham yang turun dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar mulai 28 September 2026. Kebijakan ini memicu spekulasi pasar mengenai nasib saham-saham Grup Bakrie yang selama ini memiliki riwayat pergerakan harga di level gocap.
Pemberlakuan aturan ini membuka ruang bagi saham yang sebelumnya tertahan di batas bawah Rp50 untuk diperdagangkan pada rentang harga yang lebih rendah. Analis menilai perubahan ini merupakan mekanisme teknis pasar yang berlaku bagi seluruh emiten, bukan kebijakan yang menyasar kelompok usaha tertentu.
Research Analyst Bumiputera Sekuritas, Muhammad Thoriq Fadilla, menegaskan bahwa perubahan batas harga tidak secara otomatis menurunkan harga saham ke level gocap. Harga saham ke depan akan tetap ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran serta fundamental kinerja masing-masing perusahaan.
Menurut Thoriq, risiko penurunan harga ke level Rp50 lebih besar membayangi emiten yang memiliki fundamental lemah dan posisi harga yang saat ini sudah berdekatan dengan batas tersebut. Sebaliknya, emiten dengan pertumbuhan laba dan arus kas yang solid diprediksi lebih mampu bertahan.
Sejarah mencatat PT Bumi Resources Tbk (BUMI) pernah terjebak cukup lama di level Rp50 pada periode 2015–2016 dan akhir 2020. Namun, saham tersebut berhasil bangkit melampaui level gocap seiring dengan perbaikan kinerja keuangan dan sentimen positif harga komoditas batu bara.
Kondisi serupa juga berlaku bagi PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) yang saat ini memiliki posisi harga lebih dekat ke level Rp50 dibandingkan emiten grup lainnya. Pasar saat ini mencermati dampak aksi korporasi rights issue BNBR terhadap stabilitas harga sahamnya di masa mendatang.
Beberapa emiten Grup Bakrie lainnya, seperti PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), dan PT Darma Henwa Tbk (DEWA), dinilai memiliki bantalan fundamental yang cukup kuat. Perusahaan-perusahaan ini didukung oleh operasional yang stabil serta prospek bisnis yang konsisten.
Sebaliknya, emiten yang saat ini masih dalam status suspensi bursa, seperti PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) dan PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), akan tetap menjadi perhatian investor. Status tersebut membuat volatilitas harga saham mereka menjadi risiko yang perlu diwaspadai pasca-implementasi aturan baru.
Pasar diprediksi akan lebih selektif dalam memilah saham yang ditopang oleh perbaikan bisnis nyata dengan saham yang hanya mengandalkan likuiditas. Kinerja operasional akan menjadi penentu utama apakah saham-saham tersebut mampu menjaga jarak dari level Rp50.
Faktor eksternal seperti harga komoditas global juga akan tetap menjadi variabel penting bagi emiten Grup Bakrie yang bergerak di sektor energi dan pertambangan. Keberhasilan perusahaan dalam menjaga struktur utang dan efisiensi biaya akan menjadi kunci dalam mempertahankan valuasi di pasar modal.
Dengan perubahan batas bawah menjadi Rp1, pasar kini memiliki ruang harga yang lebih luas untuk mencerminkan nilai wajar emiten. Investor diharapkan untuk lebih memperhatikan fundamental perusahaan sebagai acuan utama dalam pengambilan keputusan investasi ke depan.






