Perbankan

LPS Bayar Klaim Rp243 Miliar untuk Nasabah 4 BPR di Jabar

46
×

LPS Bayar Klaim Rp243 Miliar untuk Nasabah 4 BPR di Jabar

Sebarkan artikel ini
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan latar belakang kantor perbankan
LPS telah menyalurkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp243 miliar bagi nasabah dari empat BPR di Jawa Barat.

BANDUNG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyalurkan dana klaim penjaminan simpanan sebesar Rp 243,02 miliar kepada nasabah di Jawa Barat. Dana tersebut disalurkan untuk menyelamatkan uang ribuan nasabah dari empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang mengalami kebangkrutan.

Pembayaran klaim ini mencakup periode sepanjang tahun 2025 hingga Agustus 2026. Realisasi penyaluran dana tersebut mencapai 99,47 persen dari total simpanan layak bayar yang tercatat sebesar Rp 245,44 miliar.

Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, KM Nuruddin, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap dana masyarakat. Sebanyak 31.437 rekening nasabah telah berhasil diselamatkan melalui proses penjaminan ini.

Jumlah rekening yang terbayarkan tersebut setara dengan 99,53 persen dari total rekening yang diverifikasi. Data LPS menunjukkan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat untuk memastikan dana tersalurkan kepada pihak yang berhak.

Meski demikian, LPS mencatat terdapat simpanan tidak layak bayar dengan nilai mencapai Rp 1,58 miliar atau sekitar 0,08 persen dari total simpanan yang diperiksa. Sebagian besar penolakan klaim tersebut disebabkan oleh pelanggaran ketentuan yang ditetapkan oleh regulator.

Penyebab utama penolakan klaim adalah pemberian suku bunga simpanan oleh pihak bank yang melampaui batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Selain itu, terdapat temuan keterlibatan nasabah dalam kondisi bank yang tidak sehat.

Tindakan nasabah yang berkontribusi pada penurunan kesehatan bank tercatat memiliki nilai klaim sebesar Rp 1,3 miliar atau 0,53 persen. Kondisi tersebut menjadi faktor penghambat bagi nasabah dalam memperoleh penggantian dana simpanan.

LPS terus mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi prinsip 3T dalam bertransaksi perbankan. Prinsip tersebut meliputi tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Secara nasional, LPS telah menangani penutupan 11 BPR/BPRS hingga 31 Agustus 2026. Regulator keuangan telah resmi mencabut izin usaha bank-bank tersebut karena berbagai faktor operasional dan keuangan.

Total klaim yang telah dibayarkan LPS secara nasional mencapai Rp 595,61 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada pemilik 52.739 rekening dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 1,85 triliun.

Di wilayah lain, LPS juga aktif melakukan proses verifikasi pembayaran klaim bagi nasabah bank yang izin usahanya dicabut. Salah satunya adalah PT BPR Pasarraya Kuta di Bali, di mana LPS segera memproses pembayaran setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut.

Proses verifikasi dan pembayaran klaim terus dilakukan secara bertahap untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Nasabah diimbau untuk memantau informasi resmi melalui situs web LPS guna mengetahui perkembangan proses klaim mereka.