UKM

Pajak Marketplace Berlaku, UMKM dengan Omzet Rendah Perlu Perlindungan Khusus

53
×

Pajak Marketplace Berlaku, UMKM dengan Omzet Rendah Perlu Perlindungan Khusus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi transaksi jual beli di aplikasi marketplace melalui ponsel pintar
Direktorat Jenderal Pajak resmi memberlakukan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen untuk transaksi di marketplace mulai 1 Oktober 2026.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui platform lokapasar atau marketplace mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini mewajibkan empat marketplace besar di Indonesia untuk melakukan pemungutan pajak secara otomatis sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa percepatan jadwal pelaksanaan ini dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace. Sebelumnya, sempat terdapat wacana penerapan kebijakan ini dimulai pada 1 November 2026, namun pemerintah memutuskan untuk memajukannya setelah memastikan kesiapan infrastruktur digital yang ada.

Empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut meliputi PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Penyesuaian waktu ini ditegaskan tetap mengacu pada substansi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field atau kesetaraan antara pedagang daring dan luring. Menurutnya, selama ini aktivitas ekonomi di sektor luring lebih mudah dipantau oleh otoritas pajak, sementara transaksi daring membutuhkan mekanisme pemungutan yang terintegrasi melalui platform.

Namun, Nailul menekankan pentingnya akurasi data dalam implementasi kebijakan ini untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berdasarkan ketentuan DJP, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenakan PPh Pasal 22, asalkan mereka menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan keadilan, pemerintah diminta melakukan sinkronisasi data antarplatform guna mencegah praktik pemecahan omzet. Hal ini krusial mengingat banyak pedagang yang memiliki lebih dari satu toko di platform berbeda untuk menghindari ambang batas pajak yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, Kepala Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Muhammad Rizal Taufikurahman, mengingatkan pemerintah agar tetap mempertimbangkan kesiapan teknis para pelaku UMKM. Ia menyoroti bahwa perubahan jadwal yang mendadak dapat mempersempit waktu adaptasi bagi para pedagang daring.

Rizal menambahkan bahwa administrasi pemungutan harus dibuat sederhana agar tidak mengganggu arus kas pelaku usaha. Pungutan 0,5 persen dari omzet berpotensi menekan likuiditas pedagang, terutama bagi mereka yang memiliki margin keuntungan tipis dalam operasional sehari-hari.

Pemerintah diharapkan mampu menyediakan mekanisme koreksi yang cepat apabila terjadi kesalahan dalam pemungutan pajak. Hal ini dilakukan demi menjaga agar tujuan peningkatan kepatuhan pajak tidak justru membebani pelaku usaha kecil atau menekan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.