Jasa Keuangan

Pemerintah dan Industri Perkuat Kolaborasi Tangani Penipuan Online

76
×

Pemerintah dan Industri Perkuat Kolaborasi Tangani Penipuan Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kolaborasi pemerintah dan industri dalam upaya pemberantasan penipuan daring di Indonesia
Pemerintah dan pelaku industri memperkuat kerja sama lintas sektor untuk menekan angka penipuan daring yang merugikan masyarakat.

JAKARTA – Pemerintah dan pelaku industri memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menekan angka penipuan daring (scam) yang kian meresahkan. Langkah ini diambil menyusul catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengungkap kerugian masyarakat akibat penipuan daring mencapai Rp9,1 triliun sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.

Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan terdapat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan dalam periode tersebut. Fenomena ini diperkuat oleh laporan Global Anti-Scam Alliance (GASA) yang menyebut 66% masyarakat Indonesia pernah menjadi sasaran percobaan penipuan.

Kerugian ekonomi akibat kejahatan siber di Indonesia diperkirakan mencapai 0,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional setiap tahunnya. Kompleksitas kejahatan ini mencakup empat lapisan utama, yakni akses telekomunikasi, platform digital, jasa keuangan, hingga pencucian dana melalui rekening penampungan.

Urgensi penanganan terpadu menjadi fokus utama dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Senin (28/9/2026). Para pemangku kepentingan menekankan bahwa penanganan yang berjalan parsial tidak lagi efektif menghadapi sindikat yang semakin sistematis.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa penipuan daring merupakan tanggung jawab bersama. Ia menekankan perlunya integrasi kebijakan dan data agar langkah penanganan setiap sektor dapat saling terhubung.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Sally Marintan Hutapea, menyoroti pentingnya kecepatan respons. Menurutnya, jeda waktu antara deteksi dan tindakan pemblokiran dana sangat krusial untuk menyelamatkan aset korban.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mendorong adanya standarisasi data pelaporan. Syaiful Garyadi selaku Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik menegaskan perlunya komitmen pertukaran data lintas instansi.

Direktur Pengendalian Ruang Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi, mengusulkan pembentukan daftar hitam (blacklist) bersama lintas sektor. Mekanisme ini diharapkan dapat memicu pemblokiran otomatis terhadap pelaku kejahatan di berbagai platform secara serentak.

Pihak kepolisian turut menyoroti tantangan yurisdiksi dalam memberantas sindikat internasional. Kombes Pol Ferdy Irawan dari Bareskrim Polri menyatakan bahwa pengungkapan jaringan scam membutuhkan kolaborasi lintas negara dan pertukaran data yang lebih gesit.

Dari sisi industri, perwakilan operator telekomunikasi hingga penyedia dompet digital sepakat mengenai kebutuhan regulasi payung. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum bagi pertukaran data yang aman dan mekanisme penanganan yang terintegrasi.

Para pelaku industri, termasuk perbankan dan platform media sosial, menekankan bahwa teknologi deteksi dini harus diimbangi dengan payung hukum yang jelas. Hal ini bertujuan agar tindakan tegas dapat diambil tanpa mengabaikan aspek perlindungan data pribadi dan hak pengguna.

Kolaborasi antara sektor publik dan swasta (Public-Private Partnership) dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai penipuan. Dengan strategi yang menyasar dari hulu hingga hilir, pemerintah optimistis ekosistem digital nasional akan menjadi lebih aman bagi masyarakat.