JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan tanggal 28 September 2026 sebagai waktu pemberlakuan kebijakan baru batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per lembar. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih luas dalam mekanisme perdagangan saham di pasar modal.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa persiapan sistem kini telah memasuki tahap final. Sebanyak 92 anggota bursa (AB) telah menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan perubahan aturan tersebut.
Hingga Rabu (16/9/2026), tercatat hanya tersisa satu anggota bursa yang masih dalam proses pembenahan teknis. Pihak bursa terus memantau perkembangan kesiapan infrastruktur perusahaan efek tersebut agar dapat beroperasi sesuai jadwal.
BEI menjadwalkan uji coba perdagangan atau mock trading terakhir pada 19 September 2026. Uji coba ini menjadi krusial untuk memastikan seluruh sistem perdagangan berjalan lancar sebelum aturan resmi diterapkan.
Pihak bursa menegaskan bahwa fokus utama dalam perubahan ini adalah kesiapan infrastruktur dalam menangani peningkatan trafik transaksi. BEI mengantisipasi adanya lonjakan aktivitas perdagangan, terutama pada kelompok saham yang selama ini berada di harga dasar.
Terkait volatilitas harga, BEI menyatakan lebih mengutamakan kestabilan sistem perdagangan dibandingkan pergerakan harga saham itu sendiri. Infrastruktur bursa diklaim telah dipersiapkan untuk menampung beban trafik yang lebih tinggi.
Implementasi kebijakan ini sempat mengalami penundaan dari jadwal awal pada 7 September 2026. Penundaan dilakukan guna memastikan seluruh anggota bursa memiliki kesiapan sistem yang memadai.
Bersamaan dengan perubahan batas harga, BEI juga melakukan penyesuaian pada ketentuan auto rejection atas (ARA) dan bawah (ARB). Khusus untuk saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, batas ARA dan ARB akan ditetapkan berdasarkan nilai nominal Rp 1.
Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menggunakan persentase sebesar 10%. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban mekanisme perdagangan bagi saham-saham berharga rendah.
Kebijakan ini akan berdampak langsung pada 46 emiten yang saat ini masih berada di level harga Rp 50 atau sering disebut sebagai saham gocap. Salah satu emiten yang terdampak adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Setelah aturan berlaku, saham GOTO dan emiten lainnya tidak lagi memiliki lantai harga Rp 50. Harga saham nantinya akan sepenuhnya bergantung pada mekanisme permintaan dan penawaran di pasar serta fundamental perusahaan.
Daftar emiten yang saat ini berada di level harga Rp 50 meliputi ADCP, ARMY, ATLA, BABP, BCAP, BOSS, BTEL, CBMF, COWL, CPRI, CPRO, DADA, ENVY, FINN, GOLL, GOTO, HDIT, HKMU, HOME, HOTL, IIKP, INCF, KBRI, LMAS, MABA, MAGP, MAXI, MDLN, NETV, NUSA, PLAS, PMMP, PNBS, POOL, POSA, REAL, RIMO, SIMA, SMRU, SUGI, TAYS, TECH, TRAM, TRIL, TRUE, dan ZBRA.
Pelaku pasar diimbau untuk mencermati ketentuan baru ini sebelum melakukan transaksi. Penyesuaian mekanisme perdagangan ini menjadi langkah strategis BEI dalam memodernisasi aktivitas transaksi saham di Bursa Efek Indonesia.






