Bursa Saham

BEI Resmi Terapkan Batas Harga Saham Minimum Rp1 Mulai 28 September

64
×

BEI Resmi Terapkan Batas Harga Saham Minimum Rp1 Mulai 28 September

Sebarkan artikel ini
Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta yang menjadi pusat operasional pasar modal
Bursa Efek Indonesia menetapkan batas harga saham minimum menjadi Rp1 mulai 28 September 2026.

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan implementasi kebijakan penurunan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham akan resmi berlaku mulai 28 September 2026. Keputusan ini diambil setelah otoritas bursa melakukan penundaan dari jadwal semula yang direncanakan pada awal September.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tanggal tersebut sebagai target final pemberlakuan aturan baru. Seluruh anggota bursa diwajibkan untuk mempersiapkan sistem perdagangan agar dapat mengakomodasi perubahan batas harga tersebut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi pasar yang bertujuan meningkatkan likuiditas perdagangan saham. Selama ini, banyak saham yang tertahan di level harga Rp50 atau lazim disebut “gocap”, sehingga menyulitkan investor untuk melakukan transaksi.

Dengan menurunkan batas harga menjadi Rp1, BEI berharap proses pembentukan harga atau price discovery dapat berjalan lebih efisien. Mekanisme ini memungkinkan harga saham bergerak lebih fleksibel sesuai dengan dinamika penawaran dan permintaan di pasar.

Bursa menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata respons terhadap catatan dari lembaga pengelola indeks global seperti MSCI. Langkah tersebut diambil sebagai inisiatif strategis untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia secara menyeluruh.

Saat ini, BEI tengah melakukan pendampingan intensif kepada delapan anggota bursa yang masih dalam tahap persiapan teknis. Pendampingan ini krusial untuk memastikan seluruh infrastruktur perdagangan berjalan lancar sebelum aturan diterapkan secara efektif.

Sebelumnya, BEI telah melakukan dua kali uji coba atau mock trading bersama anggota bursa pada akhir Agustus lalu. Uji coba tersebut dilakukan untuk memetakan potensi kendala teknis dan memastikan kesiapan sistem dalam menangani perubahan batas harga.

Di sisi lain, penerapan aturan ini juga dibarengi dengan antisipasi terhadap potensi volatilitas pasar. BEI telah memetakan dampak yang mungkin timbul dari penerapan transaksi short selling yang berjalan beriringan dengan kebijakan harga Rp1 tersebut.

Para analis pasar menilai langkah ini akan memberikan ruang gerak lebih luas bagi investor untuk bertransaksi pada saham-saham yang selama ini memiliki likuiditas rendah. Hal ini dipandang sebagai solusi bagi investor untuk keluar dari posisi saham yang sebelumnya terjebak di batas harga bawah.

Namun, pelaku pasar tetap diingatkan akan potensi peningkatan aktivitas spekulatif. Meskipun frekuensi transaksi diproyeksikan meningkat, kesehatan likuiditas tetap bergantung pada fundamental saham yang diperdagangkan di pasar reguler maupun pasar tunai.

Kebijakan ini nantinya akan berlaku bagi seluruh saham yang tercatat di bursa. Dengan demikian, setiap emiten memiliki fleksibilitas harga yang lebih luas dibandingkan aturan sebelumnya yang membatasi pergerakan harga di level Rp50.