Bursa Saham

Progres Demutualisasi BEI: Porsi Kepemilikan Danantara Jadi Sorotan Utama

45
×

Progres Demutualisasi BEI: Porsi Kepemilikan Danantara Jadi Sorotan Utama

Sebarkan artikel ini
Gedung Bursa Efek Indonesia di kawasan SCBD Jakarta
Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta yang tengah mematangkan proses demutualisasi bursa.

JAKARTA – Rencana demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus dimatangkan melalui serangkaian pertemuan intensif antara manajemen bursa dan para pemegang saham. Proses ini menjadi langkah strategis untuk memisahkan kepemilikan bursa dari Anggota Bursa (AB), guna menekan potensi konflik kepentingan dalam tata kelola pasar modal.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengonfirmasi bahwa pertemuan terbaru dengan pemegang saham telah berlangsung pada 9 September 2026. Meski pembahasan mengenai perkembangan demutualisasi terus dilakukan, manajemen menyatakan belum ada keputusan final yang dihasilkan dari pertemuan tersebut.

Keterlibatan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menjadi sorotan utama dalam proses ini. Danantara telah menyatakan minat untuk berinvestasi di BEI dan telah menjalani serangkaian proses uji tuntas atau due diligence sejak 11 Agustus 2026 hingga 11 September 2026.

Saat ini, laporan akhir dari proses uji tuntas tersebut tengah dalam tahap finalisasi. Tim Komunikasi Danantara Indonesia menegaskan bahwa kajian internal masih berlangsung dan belum ada kesepakatan final mengenai skema investasi maupun valuasi harga saham.

Proses transisi status BEI ini juga masih bergantung pada penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai landasan hukum. Saat ini, rancangan regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi di Kementerian Hukum.

Berdasarkan dokumen yang beredar, skema demutualisasi direncanakan melalui rights issue. Danantara diproyeksikan akan menguasai sekitar 40,12% saham BEI, sementara porsi kepemilikan Anggota Bursa akan menjadi 51,16%.

Sisanya, sebesar 2,32% saham akan dimiliki oleh non-anggota bursa, dengan 11 saham tetap berstatus sebagai saham treasuri. Komposisi ini menandai pergeseran signifikan dari struktur kepemilikan saat ini yang didominasi oleh Anggota Bursa.

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rengganis, Hamid dan Rekan menaksir nilai pasar 100% ekuitas BEI per Desember 2025 mencapai Rp 16,41 triliun. Valuasi wajar tersebut berada di kisaran 1,6 hingga 1,85 kali nilai buku perusahaan.

Namun, muncul kabar bahwa Danantara mengusulkan harga masuk di kisaran 1,1 kali nilai buku. Perbedaan angka valuasi ini menjadi salah satu poin yang masih didiskusikan dalam proses transisi menuju bursa kelas dunia.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, memberikan catatan penting terkait desain kepemilikan ini. Ia mengingatkan adanya potensi pemindahan konsentrasi konflik kepentingan dari Anggota Bursa kepada negara jika Danantara memegang porsi saham yang dominan.

Budi menekankan pentingnya pembatasan hak suara serta jaminan independensi bagi jajaran direksi dan komisaris. Mekanisme pemisahan tegas antara fungsi pemegang saham dan fungsi regulasi pasar harus dipastikan dalam POJK yang akan terbit.

Regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga agar BEI tidak sekadar mengejar profitabilitas pasca-demutualisasi. Alokasi keuntungan harus tetap diprioritaskan bagi pengembangan teknologi, sistem pengawasan, keamanan siber, dan pendalaman pasar modal nasional.