Ekonomi

Dilema Driver Ojol: Kebebasan Memilih Order dan Ketergantungan pada Aplikasi

113
×

Dilema Driver Ojol: Kebebasan Memilih Order dan Ketergantungan pada Aplikasi

Sebarkan artikel ini
Seorang pengemudi ojek online sedang melihat layar ponsel pintarnya di pinggir jalan Jakarta.
Pemerintah tengah menyiapkan regulasi perlindungan bagi pekerja sektor gig termasuk pengemudi ojek online.

JAKARTA – Pemerintah tengah merumuskan regulasi perlindungan bagi pekerja sektor gig, termasuk pengemudi ojek online (ojol), menjelang rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026. Fokus utama kebijakan ini adalah menyeimbangkan antara fleksibilitas kerja yang menjadi daya tarik utama dengan jaminan perlindungan sosial yang memadai bagi para mitra platform.

Associate Professor Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, YB Kadarusman, menyebut posisi pengemudi ojol sebagai pekerja yang “bebas namun bergantung”. Meskipun memiliki keleluasaan dalam menentukan jam kerja dan memilih pesanan, mereka tetap sangat bergantung pada algoritma platform untuk memperoleh penghasilan.

Survei Segara Research Institute mencatat sebanyak 88,1% responden menganggap fleksibilitas sebagai keunggulan utama pekerjaan gig. Bahkan, pada kategori mitra pengemudi ojol dan taksi daring, angka tersebut menyentuh 95%.

Data menunjukkan bahwa sektor ini menjadi jaring pengaman ekonomi yang krusial bagi masyarakat. Sekitar 81,6% responden menjadikan pekerjaan gig sebagai sumber penghasilan utama, sementara 73,8% pengemudi ojol bergabung karena kesulitan mendapatkan pekerjaan di sektor formal.

Namun, ketergantungan ini membawa tantangan tersendiri terkait keselamatan dan kesejahteraan. Pengemudi ojol sering kali menghadapi sistem kerja berjenjang atau gamifikasi yang mendorong mereka bekerja melampaui batas untuk mencapai target insentif tertentu.

Perwakilan Komunitas Angkutan Ojek Online (KAJOL), Ito, mengungkapkan bahwa akses terhadap asuransi kecelakaan dan BPJS saat ini masih bersifat terbatas. Perlindungan tersebut sering kali bergantung pada peringkat atau level yang dicapai pengemudi dalam aplikasi.

Para pakar menyarankan agar pemerintah tidak menyamakan status pengemudi ojol dengan karyawan formal secara kaku. Pengamat dari Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menekankan perlunya desain regulasi khusus yang mengakui karakteristik unik hubungan kemitraan.

Piter menilai platform digital berfungsi sebagai penghubung antara penyedia jasa dan konsumen, bukan sebagai majikan dalam arti konvensional. Jika status pengemudi diubah menjadi karyawan tetap, dikhawatirkan akan muncul hambatan akses bagi masyarakat untuk masuk ke sektor ini.

Dilema ini semakin mendesak mengingat fluktuasi ekonomi yang berdampak langsung pada pendapatan pengemudi. Berbagai faktor eksternal, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak dan kelangkaan pasokan BBM di sejumlah daerah, telah menekan pendapatan operasional mitra ojol secara signifikan.

Selain isu ekonomi, sektor ini juga menghadapi tantangan sosial yang kompleks. Fenomena kriminalitas yang melibatkan pihak-pihak dalam ekosistem transportasi daring menuntut adanya transparansi dan mekanisme penyelesaian masalah yang lebih kuat dari pihak aplikator.

Pemerintah kini dituntut untuk merancang aturan yang mampu menjamin transparansi, keselamatan, dan perlindungan sosial tanpa mematikan ekosistem gig yang fleksibel. Kebijakan yang tepat diharapkan mampu menjaga keberlangsungan pendapatan bagi ribuan pekerja yang menjadikan platform digital sebagai tumpuan hidup mereka.