Bursa Saham

BEI Tunda RUPSLB demi Menunggu Aturan Demutualisasi Rampung

36
×

BEI Tunda RUPSLB demi Menunggu Aturan Demutualisasi Rampung

Sebarkan artikel ini
Gedung Bursa Efek Indonesia di kawasan SCBD Jakarta
PT Bursa Efek Indonesia menunda pelaksanaan RUPSLB sambil menunggu aturan demutualisasi rampung.

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 15 September 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif menunggu penerbitan aturan resmi mengenai demutualisasi bursa.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyatakan bahwa penundaan dilakukan karena Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait demutualisasi masih dalam proses penyelesaian. Aturan tersebut menjadi landasan hukum krusial bagi pelaksanaan transformasi tata kelola BEI ke depan.

Pihak bursa saat ini terus melakukan koordinasi intensif dengan OJK untuk memastikan seluruh proses transisi berjalan sesuai ketentuan. BEI berkomitmen untuk segera menetapkan jadwal baru RUPSLB segera setelah POJK tersebut diterbitkan oleh regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa draf POJK demutualisasi saat ini berada dalam tahap finalisasi dan harmonisasi di Kementerian Hukum. Aturan ini ditargetkan tuntas dalam waktu dekat guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar.

POJK tersebut nantinya akan mengatur secara rinci mengenai mekanisme demutualisasi serta struktur kepemilikan saham BEI. Salah satu poin krusial adalah pemisahan hak antara kepemilikan saham dengan hak keanggotaan bursa.

Dalam aturan baru tersebut, status pemegang saham tidak lagi secara otomatis memberikan akses ke sistem perdagangan bagi pihak yang bukan merupakan anggota bursa. Sebaliknya, anggota bursa tetap memiliki akses penuh terhadap fasilitas perdagangan tanpa harus memiliki saham perusahaan.

OJK menekankan pentingnya peran pemegang saham baru dalam mendukung modernisasi bursa di masa depan. Pihak regulator mengharapkan para pemegang saham tahap awal dapat memberikan nilai tambah strategis bagi pengembangan infrastruktur pasar modal Indonesia.

Penentuan struktur pemegang saham baru nantinya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam POJK, anggaran dasar BEI, serta keputusan dalam forum RUPS. OJK menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada mekanisme internal pemegang saham sesuai koridor hukum yang berlaku.

Penundaan ini terjadi di tengah dinamika pasar keuangan Indonesia pada Jumat (4/9/2026). Pergerakan pasar hari ini diwarnai oleh pelemahan saham-saham kategori “Big Four” di bursa domestik.

Meski demikian, nilai tukar Rupiah di pasar spot terpantau menguat 0,21% ke level Rp17.642 per dolar AS pada penutupan perdagangan hari ini. Penguatan mata uang domestik ini sejalan dengan tren positif mayoritas mata uang di kawasan Asia.

Di sektor lain, aktivitas ekonomi nasional juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk penanganan dampak lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru-baru ini menyegel 30 perusahaan yang terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mencakup area seluas 20.448 hektare.

Selain itu, sektor korporasi juga terus melakukan efisiensi, seperti langkah PT Brantas Abipraya yang merampingkan anak usahanya. Perusahaan menggabungkan PT Buana Enjiniring Konsultan dan PT Guna Rogate Indah ke dalam PT Graha Investama Bersama dengan peningkatan modal menjadi Rp194,2 miliar.