Bursa Saham

BEI Resmi Keluarkan 92 Saham dari Papan Pemantauan Khusus

52
×

BEI Resmi Keluarkan 92 Saham dari Papan Pemantauan Khusus

Sebarkan artikel ini
Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta dengan latar belakang area perkantoran
Bursa Efek Indonesia resmi mengeluarkan 92 saham dari Papan Pemantauan Khusus per 28 September 2026.

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan 92 saham dari Papan Pemantauan Khusus mulai Minggu, 28 September 2026. Kebijakan ini diambil menyusul implementasi aturan baru yang menetapkan harga minimum saham di pasar reguler menjadi Rp1 per lembar.

Dari total 92 emiten tersebut, sebanyak 44 saham tercatat masih aktif diperdagangkan per 25 September 2026. Sementara itu, 48 saham lainnya masih berada dalam status suspensi oleh otoritas bursa.

Perpindahan ini menandai berakhirnya mekanisme Full Call Auction (FCA) bagi saham-saham terkait. Kini, emiten tersebut akan kembali mengikuti mekanisme perdagangan normal di pasar reguler.

Saham-saham yang keluar dari Papan Pemantauan Khusus akan mengikuti ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Hal ini memberikan ruang pergerakan harga yang lebih luas dibandingkan sebelumnya.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyatakan bahwa pemindahan ini berlaku bagi saham yang sebelumnya terkena kriteria 1, 6, 7, dan 10 tanpa adanya kriteria tambahan lainnya. Langkah ini sejalan dengan penghapusan batas harga minimum saham Rp50.

Mirae Asset Sekuritas menilai bahwa kembalinya mekanisme perdagangan normal berpotensi meningkatkan likuiditas transaksi. Namun, investor tetap diingatkan akan adanya potensi volatilitas harga yang lebih tinggi.

Berdasarkan data perdagangan per 25 September 2026, sebanyak 28 dari 44 saham yang aktif masih diperdagangkan di bawah level Rp50 per saham. Sebanyak 16 saham lainnya memiliki harga di atas Rp50.

Saham dengan harga tertinggi dalam daftar tersebut adalah PT Akasha Wira International Tbk (ADES) yang berada di level Rp34.000. Posisi berikutnya ditempati oleh PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (LIFE) dengan harga Rp10.125.

Pihak sekuritas menekankan bahwa keluarnya saham dari Papan Pemantauan Khusus tidak serta-merta mencerminkan perbaikan fundamental perusahaan. Investor diminta tetap memperhatikan aspek fundamental, likuiditas, dan profil risiko sebelum melakukan transaksi.

Perubahan ini juga diikuti dengan revisi Peraturan I-X mengenai pencatatan saham. BEI menghapus beberapa kriteria pemantauan khusus, termasuk kriteria harga rata-rata saham di bawah Rp51 serta kriteria likuiditas rendah.

Selain itu, BEI melakukan penyesuaian pada Peraturan II-X terkait perdagangan efek di Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian tersebut mencakup penambahan ketentuan Non-Cancellation Period selama 10 menit sebelum periode Random Closing dan Order Matching.

Pihak bursa juga menegaskan bahwa penghapusan batas harga minimum Rp50 tidak akan memicu pelarian modal asing (capital outflow). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi transparansi pasar modal Indonesia agar lebih efisien dan dinamis.