JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan uang pensiun melalui koperasi. Rencana ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, sebagai bagian dari upaya penguatan peran koperasi di Indonesia.
Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Noor Faisal Achmad, menyatakan belum bisa memberikan komentar terkait kebijakan tersebut. Ia tetap irit bicara saat dimintai keterangan mengenai potensi dampak maupun risiko teknis jika skema penyaluran gaji melalui koperasi benar-benar diterapkan.
Rencana penyaluran gaji ASN melalui koperasi pertama kali disampaikan Ferry Juliantono dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta pada Senin (5/10). Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memperluas fungsi layanan keuangan koperasi agar mampu bersaing dengan sektor perbankan.
Pemerintah saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bersama DPR RI sebagai payung hukum penguatan kelembagaan tersebut. Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah usulan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, pemerintah juga merencanakan adanya perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga keuangan yang kredibel.
Di sisi lain, wacana ini memicu perdebatan di berbagai daerah terkait efisiensi sistem pembayaran yang selama ini didominasi oleh perbankan, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank daerah. Beberapa kepala daerah khawatir kebijakan ini akan berdampak pada stabilitas operasional bank-bank daerah yang selama ini menjadi mitra utama pemerintah daerah.
Sebagai perbandingan, sistem penggajian ASN saat ini, termasuk di lingkungan Kemenkeu, masih mengandalkan sistem perbankan dengan struktur tunjangan kinerja yang bervariasi sesuai kelas jabatan. Penghasilan ASN di Kemenkeu sendiri tercatat memiliki rentang tunjangan yang signifikan, mulai dari Rp2,57 juta hingga Rp46,95 juta per bulan.
Kementerian Koperasi secara paralel terus mendorong modernisasi koperasi, termasuk melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Program ini ditargetkan mampu merangkul generasi muda dan pelaku UMKM agar koperasi menjadi wadah usaha kolektif yang lebih inovatif.
Pemerintah berharap dengan adanya pembenahan kelembagaan dan perluasan fungsi layanan, koperasi tidak lagi dipandang sebagai lembaga keuangan sekunder. Penguatan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif bagi masyarakat luas.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final dari pemerintah mengenai teknis penerapan penyaluran gaji ASN melalui koperasi. Pembahasan lebih lanjut masih akan melibatkan lintas kementerian untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan keamanan data keuangan negara.






