JAKARTA – Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara resmi memastikan bahwa dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan disetorkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini sekaligus meralat wacana sebelumnya yang sempat menyebutkan adanya setoran dividen senilai Rp120 triliun ke kas negara.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa rancangan fiskal pemerintah untuk tahun 2026 dan 2027 tidak mencatat dividen dari Danantara sebagai sumber penerimaan. Penegasan tersebut disampaikan Suahasil di Jakarta pada Kamis (8/10/2026).
Suahasil menjelaskan bahwa APBN saat ini disusun dengan skema tanpa ketergantungan pada dividen tersebut. Fokus utama pemerintah adalah mengoptimalkan peran Danantara sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru.
Menurut Suahasil, dividen BUMN akan dikelola langsung oleh Danantara untuk diinvestasikan kembali ke sektor riil. Langkah ini dinilai lebih efektif dalam menyerap tenaga kerja dan menggerakkan produksi barang serta jasa di masyarakat.
Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, turut memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengelolaan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal tidak ada skema penyetoran dividen BUMN ke kas negara.
Seluruh dividen BUMN nantinya akan dikelola secara terpusat melalui PT Danantara Investment Management (DIM). Divisi ini berada di bawah arahan Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir.
Dony menekankan bahwa APBN dan Danantara merupakan dua mesin pertumbuhan yang berjalan beriringan dengan fungsi berbeda. APBN tetap difokuskan pada pembiayaan kebutuhan dasar masyarakat seperti infrastruktur dan sektor kesehatan.
Di sisi lain, Danantara berperan sebagai instrumen investasi negara yang lebih fleksibel. Fokusnya mencakup pengembangan usaha yang mampu memberikan dampak ekonomi lebih luas dan jangka panjang.
Perubahan arah kebijakan ini terjadi di tengah masa transisi kepemimpinan di Kementerian Keuangan. Suahasil Nazara baru saja menjabat sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sejak pertengahan September 2026.
Meski terjadi pergantian jabatan menteri, pemerintah memastikan operasional fiskal tetap berjalan stabil. Kementerian Keuangan sebelumnya juga telah mengklaim bahwa kinerja APBN hingga akhir Agustus 2026 tetap berada di jalur yang tepat.
Selain kebijakan dividen, Danantara juga tengah menjadi sorotan terkait tata kelola sumber daya manusia di unit-unit baru. Salah satunya adalah klarifikasi mengenai status manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Dony Oskaria meluruskan bahwa manajer Kopdes tidak berstatus sebagai pegawai BUMN secara langsung. Mereka menjalani masa penugasan pembinaan selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Pemerintah berharap sinergi antara APBN dan Danantara dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Keduanya tetap menjadi milik negara yang pengelolaannya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.






